DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sepakati Ranperda Rencana Pembangunan Industri

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

22 Mei 2024 13:50 22 Mei 2024 13:50

Thumbnail DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sepakati Ranperda Rencana Pembangunan Industri Watermark Ketik
Bupati Malang Sanusi ketika menyerahkan dokumen kesepakatan bersama Ranperda Rencana Pembangunan Industri kepada Wakil DPRD Kabupaten Malang Ir H Kholiq. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Sidang Paripurna kembali digelar DPRD Kabupaten Malang, Rabu, (22/5/2024) sore. Agenda sidang kali ini adalah persetujuan antara DPRD dengan Bupati terkait Ranperda Rencana Pembangunan Industri 2024-2044.

Sidang Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Ir H Kholiq. Hadir langsung pada kesempatan itu, Bupati Malang Sanusi, Pj Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah bersama para pejabat Pemkab.

Bupati Malang Sanusi mengatakan, pembahasan Ranperda ini antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD Kabupaten Malang dilakukan melalui diskusi yang produktif, konstruktif dan dinamis.

"Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang disusun sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pelaku Industri dalam perencanaan pembangunan industri," ujar Sanusi.

Lebih lanjut ia mengatakan, sehingga melalui Ranperda tersebut diharapkan tercapai tujuan penyelenggaraan industri. Diantaranya, mewujudkan industri di Kabupaten Malang sebagai pilar dan penggerak perekonomian.

Mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur industri. Kemudian mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, kreatif, majudan berwawasan lingkungan, serta industri hijau.

"Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044, maka harapannya hal ini dapat mempercepat pembangunan ekonomi berbasis industri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan, kata ia, hasil persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini secepatnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.

"Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Daerah Kabupaten atau Kota," ungkapnya.

Sebagai informasi, pada kesempatan itu, DPRD Kabupaten Malang juga melakukan Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Malang atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD.

Hal ini terkait Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Kabupaten Malang Kabupaten Malang Bupati Malang Bupati Sanusi Rapat Paripurna Sidang Paripurna