Buntut Upah Buruh Pabrik Triplek Pacitan, Perusahaan Terancam Disegel

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

17 September 2024 14:41 17 Sep 2024 14:41

Thumbnail Buntut Upah Buruh Pabrik Triplek Pacitan, Perusahaan Terancam Disegel Watermark Ketik
Pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Hery Surjanto, saat diwawancarai di Pacitan, 17 September 2024. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Kasus penunggakan pembayaran upah buruh di pabrik triplek PT Linggar Jati Mahardika Mulia II, Pacitan, berbuntut panjang.

Pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Hery Surjanto, menyebut masalah ini dapat berujung pada penyegelan perusahaan jika tidak ada penyelesaian.

Saat ini, pihaknya tengah menunggu surat tugas untuk melakukan tindakan lanjutan.

"Kalau sudah masuk ke provinsi, sudah tidak ada kompromi lagi atau mediasi," tegasnya saat ditemui di kantor BPJS Ketenagakerjaan Pacitan, Selasa, 17 September 2024.

Berkas-berkas terkait kasus ini tengah dilimpahkan ke tingkat provinsi untuk proses lebih lanjut, termasuk bukti notulensi yang akan digunakan dalam laporan.

Ditanya soal nominal tunggakan pembayaran upah, dia mengatakan pihaknya belum menerima laporan soal itu.

"Ada harusnya. Tapi sejauh ini kami belum menerima," katanya kepada Ketik.co.id

Ia juga membeberkan bahwa resiko paling parah atau ancaman bagi perusahaan yang tidak membayar upah adalah penutupan.

"Meskipun PT Linggar Jati Mahardika Mulia ada I dan II kan tidak ada hubungannya, semisal ditindak hanya yang dilaporkan," teranganya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu surat tugas dari provinsi untuk kemudian menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku, serta melibatkan Disnaker Pacitan.

Sekadar informasi, masalah ini berawal pada akhir 2023, ketika para karyawan meminta perusahaan untuk segera membayar tunggakan gaji mereka untuk periode 16-30 November 2023. 

Meskipun pihak Disdagnaker Pacitan telah memediasi dalam gelaran tripartit, yang hasilnya adalah maksimal pembayaran pada 10 September 2024 lalau, perusahaan belum juga menunaikan kewajibannya.

"Kita tunggu saja permasalahan ini dari provinsi. ketika surat turun dan dengan adanya itu akan kami tindaklanjuti untuk kita proses sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan PT Linggar Jati Mahardika Mulia II Disnakertrans Jawa timur