Petakan TPS Rawan, Bawaslu Pacitan Temui 18 Indikator yang Kudu Diantisipasi

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Hetty Hapsari

20 November 2024 17:15 20 Nov 2024 17:15

Thumbnail Petakan TPS Rawan, Bawaslu Pacitan Temui 18 Indikator yang Kudu Diantisipasi Watermark Ketik
Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin saat memaparkan kesiapan distribusi logistik dalam acara Konsolidasi Daerah Kesiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan serentak tahun 2024 di Gedung Gasibu Swadaya Pacitan, Rabu 20 November 2024. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – 7 hari menjelang Pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pacitan mengumumkan hasil pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan.

Melalui siaran pers nomor 04/HMS/SP/11/2024 pada Rabu, 20 November 2024, Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin, menyebutkan bahwa pemetaan yang dilakukan pihaknya pada 10 hingga 15 November 2024 ini melibatkan 8 variabel dan 26 indikator yang tercatat dari 172 desa atau kelurahan.

Kendati begitu, sedikitnya ada 18 indikator yang ditemukan oleh pengawas di sejumlah TPS di Pacitan.

Rinciannya adalah, pemilih disabilitas yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang tersebar di 538 TPS, dengan konsentrasi terbanyak di Kecamatan Ngadirojo, Nawangan, Bandar, Punung, dan Pringkuku.

Ditemukan pula pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), seperti yang telah meninggal dunia atau statusnya berubah, yang tercatat di 427 TPS, dengan TPS rawan tersebar di Kecamatan Nawangan, Donorojo, Pacitan, Bandar, dan Pringkuku.

Adanya pemilih pindahan (DPTb) di 337 TPS, terbanyak di Kecamatan Nawangan, Pacitan, Tulakan, Ngadirojo, dan Tegalombo.

"Ada pula penyelenggara pemilu yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempat mereka bertugas, tercatat di 179 TPS, dengan konsentrasi terbanyak di Nawangan, Pacitan, Donorojo, Tulakan, dan Pringkuku," ungkap Syamsul, Rabu, 20 November 2024.

Dalam pemetaan ini, terdapat 53 TPS yang mengalami kendala jaringan internet, terutama di Kecamatan Donorojo, Nawangan, Sudimoro, Tulakan, dan Pringkuku.

Kendala geografis, sulit dijangkau dan cuaca juga menjadi hambatan di 12 TPS, terutama di Kecamatan Tulakan, Arjosari, dan Nawangan.

Tantangan lain yang diidentifikasi adalah kekurangan atau kelebihan logistik pemungutan dan penghitungan suara di 10 TPS, dengan daerah rawan di Kebonagung, Donorojo, Punung, Pringkuku, dan Pacitan.

"Selain itu, kendala aliran listrik terjadi di 8 TPS yang tersebar di Donorojo, Arjosari, Sudimoro, dan Tulakan," imbuhnya.

Bawaslu juga mencatat potensi pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK) di 7 TPS, yang mayoritas ditemukan di Pringkuku, Pacitan, Kebonagung, Ngadirojo, dan Tulakan.

Tak hanya itu, ada juga TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, yang tercatat di 7 TPS di Kecamatan Arjosari dan Kebonagung.

Selain isu teknis, Bawaslu juga mengidentifikasi beberapa TPS yang berpotensi menghadapi masalah terkait keberadaan lembaga pendidikan yang berdekatan dengan TPS, serta TPS yang berdekatan dengan rumah pasangan calon atau posko tim kampanye.

"Ada pula indikasi penyalahgunaan kekuasaan oleh petugas KPPS di beberapa TPS, seperti kampanye untuk pasangan calon yang tercatat di 4 TPS di Pacitan dan Punung," ungkapnya.

Tindak kekerasan dan intimidasi terhadap penyelenggara pemilu juga tercatat di beberapa TPS, dengan satu TPS di Kecamatan Pacitan menjadi lokasi kekerasan, dan satu TPS lainnya di kecamatan serupa menjadi lokasi intimidasi penyelenggara.

Mengacu Pemilu sebelumnya, kerawanan masalah logistik seperti kerusakan peralatan pemungutan suara juga terdeteksi di 1 TPS di Kecamatan Sudimoro.

"Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon (Paslon), pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis," jelas Ketua Syamsul.

Rekomendasi Bawaslu Pacitan ke KPU beserta Ad-hoc

 

Berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Pacitan merekomendasikan kepada KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS yang dibawahi.

Pertama, mengantisipasi kerawanan TPS, termasuk potensi gangguan keamanan, netralitas, kampanye di hari pemungutan suara, bencana, keterlambatan logistik, serta gangguan listrik dan internet.  

Kedua, berkoordinasi dengan stakeholder, seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat untuk mencegah kerawanan di TPS.  

"Ketiga, untuk melakukan distribusi logistik tepat waktu (H-1), memastikan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan hak pilih secara akurat," tandasnya Ketua Syamsul, mengimbau agar tak terjadi gangguan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 pada 27 November mendatang. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Bawaslu Pacitan #Pilkada2024