Papdesi Pastikan SK Penambahan Masa Jabatan Kades di Kabupaten Malang Diserahkan Serentak

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

30 Mei 2024 14:04 30 Mei 2024 14:04

Thumbnail Papdesi Pastikan SK Penambahan Masa Jabatan Kades di Kabupaten Malang Diserahkan Serentak Watermark Ketik
Ketua DPC Papdesi Kabupaten Malang Hendik Arso. (Foto: IG Hendik Arso)

KETIK, MALANG – 378 Kades di Kabupaten Malang dapat bernafas lega. Hal ini setelah DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Seluruh Indonesia atau Papdesi Kabupaten Malang memastikan SK Penambahan Masa Jabatan akan diserahkan secara serentak.

Hal ini dikatakan Ketua DPC Papdesi Kabupaten Malang, Hendik Arso. Ia menjelaskan kepastian penyerahan SK Penambahan Masa Jabatan Kades dilakukan secara langsung itu didapat langsung dari Bupati Malang Sanusi. 

"Setelah kami berkoordinasi dengan Bapak Bupati Malang, Bapak Sanusi, maka dalam waktu dekat ini SK Perpanjang Masa Jabatan tersebut akan dilakukan secara serentak. Ini sama seperti daerah lain," ujar Hendik Arso kepada media online nasional Ketik.co.id, Kamis, (30/5/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, hal ini tentunya membuat lega seluruh kades di Kabupaten Malang. Pasalnya, sebelumnya, para kepala desa mendapat informasi, bahwasanya SK akan diserahkan secara bertahap.

"Seperti Lamongan yang kemarin 453 Kepala Desa mengikuti prosesi penyerahan SK secara serentak," kata Hendik yang juga Kades Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang ini.

Menurutnya, dengan adanya tambahan masa jabatan selama dua tahun, maka akan mempermudah tugas Kepala Desa. Terutama dalam mewujudkan desa mandiri.

Diberitakan Ketik.co.id,  Selasa, (28/5/2024) sebelumnya, 378 Kades di Kabupaten Malang hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan. Masa jabatan kades bertambah dua tahun setelah disahkannya Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto menyebutkan penyebab belum diberikan SK perpanjangan masa jabatan tersebut.

"Saat ini kami aktif berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan DPMD Provinsi Jawa Timur," ujar Eko Margianto kepada Media Nasional Ketik.co.id, saat itu.

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaksanaan konsultasi tersebut sangat dibutuhkan. Hal ini untuk mengimplementasikan Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

"Untuk saat ini, kami masih surat edaran (SE) dari Kemendagri sesuai hasil koordinasi dan konsultasi kami," jelasnya. Koordinasi yang dimaksudkannya mengenai pemberian SK perpanjangan masa jabatan Kades.  (*)

Tombol Google News

Tags:

Papdesi Kabupaten Malang Penambahan Masa Jabatan Kades kades SK Kepala Desa