Jawa Timur Raih Penghargaan Ombudsman RI untuk Layanan Publik Terbaik

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

2 Februari 2023 07:24 2 Feb 2023 07:24

Thumbnail Jawa Timur Raih Penghargaan Ombudsman RI untuk Layanan Publik Terbaik Watermark Ketik
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima penghargaan Ombudsman RI atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 dengan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. (Foto : Humas Pemprov Jatim)

KETIK, SURABAYA – Menghadapi tantangan zaman yang kian maju, masyarakat diharapkan dapat beradaptasi dengan cepat menghadapi perubahan zaman. Salah satu yang menjadi tantangan adalah proses digitalisasi pelayanan publik guna memberikan kemudahan masyarakat mengurus administrasi kependudukan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) beserta jajaran terus melakukan berbagai langkah inovasi dalam memberikan layanan publik bagi masyarakat. Salah satunya pemanfaatan teknologi informasi yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat di manapun berada.

Proses digitalisasi menggunakan IT mendorong sekaligus mempercepat akses layanan publik di Jatim. Akses informasi dan pelayanan semakin cepat, mudah, dan murah sangat diharapkan oleh masyarakat.

Contohnya Dinas Pendapatan (Dispenda) Prov. Jatim, mereka terus mengembangkan layanan publik melalui IT yang memudahkan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di banyak tempat. Layanan yang telah ada ini diyakini mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat di Jawa Timur.

"Tidak ada pembayaran kendaraan bermotor di Jatim dari loket ke loket, bahkan dari meja ke meja. Akan tetapi melalui sistem sehingga yang berjalan adalah dokumen sehingga memudahkan masyarakat. Digitalisasi ini memberikan layanan yang mudah, cepat, murah dan lebih memuaskan. Bentuk pelayanan publik inilah yang kita butuhkan di banyak titik," urai Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim.

Berkat berbagai inovasi yang diterapkan, Jatim berhasil meraih Penghargaan Ombudsman RI dengan Predikat Kualitas Tinggi atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Penghargaan berupa piagam tersebut diterima langsung oleh Khofifah dari Pimpinan Pusat Ombudsman RI Dr. Johannes Widijantoro di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu, (1/2).

Berdasarkan hasil laporan penilaian kepatuhan tahun 2022, Jawa Timur berhasil mencapai angka 79.25 atau masuk dalam kategori opini kualitas tinggi dan berada di zona hijau. Capaian penilaian kepatuhan tahun 2022 ini meningkat dibandingkan tahun 2021 yang berada di angka 75.08 kategori C dengan opini Kualitas Sedang dan berada di zona kuning.

"Allhamdulillah, berkat kerja keras tim Pemprov Jatim kita mampu meningkatkan capaian penilaian kepatuhan di tahun 2022. Semoga capaian ini bisa menyatukan gerak langkah seluruh jajaran OPD di Lingkungan Pemprov Jatim untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat," ungkap Khofifah.

Sementara itu, Pimpinan Pusat Ombudsman RI Johannes Widjiantoro mengatakan, penyerahan penghargaan ini membuktikan bahwa Pemprov Jatim terus berupaya mendorong kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanah Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Selain itu, penyerahan penghargaan ini menjadi momentum dan sangat penting di mana Ombudsmen sebagai lembaga negara memastikan penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang undanganya di daerah.

"Kami mengapresiasi kepemimpinan Ibu Gubernur yang menjadikan pelayanan publik bisa ditingkatkan. Kami akan mendorong agar penyelenggara di pelayanan publik bisa ditingkatkan termasuk sarana dan prasarana. Kehadiran Ombudsman bisa membantu mempercepat kualitas layanan publik," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pelayanan Publik Jawa timur Khofifah Inovasi Digitalisasi ombudsman