Bawaslu Kabupaten Malang Dalami Dugaan Politik Uang di Gondanglegi

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

12 Februari 2024 05:59 12 Feb 2024 05:59

Thumbnail Bawaslu Kabupaten Malang Dalami Dugaan Politik Uang di Gondanglegi Watermark Ketik
Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Kabupaten Malang, M Hazairin. (Foto : Gumilang/ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Dugaan praktik politik uang yang terjadi di Kecamatan Gondanglegi sedang didalami Bawaslu Kabupaten Malang. Dugaan praktik money politic terjadi di masa tenang tepatnya pada, Minggu, (11/2/2024).

Video dugaan praktik politik uang ini juga viral di media sosial TikTok. Pada video itu, terdapat narasi salah satu perempuan berhijab membagikan uang pecahan Rp 50 ribu dengan ada ajakan mendukung Paslon Nomor Urut 3.

Video yang di-posting akun bernama Nadyaalam tersebut mendapat tanggapan yang massif dari warganet. Menanggapi hal itu, Bawaslu Kabupaten Malang menyatakan masih mendalami dugaan politik uang di Gondanglegi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Kabupaten Malang, M Hazairin menjelaskan mengenai kronologi dugaan praktik politik uang di Gondanglegi tersebut.

"Di Gondanglegi itu kejadiannya pagi sebenarnya (Minggu, 11/2/2024), kami baru mengetahuinya sore hari. Kemudian kami langsung ke sana," ujarnya kepada awak media.

Ia juga membeberkan secara spesifik terjadinya praktek dugaan politik uang tersebut. "Jadi, intinya ada kegiatan yang bersangkutan membagikan uang untuk salah satu pasangan calon. Dia menyatakan uang tersebut biasa digunakan untuk Jumat Legi," sebutnya.

Dia menyebutkan, uang senilai satu juta tersebut dibagikan untuk 20 orang yang berada di dua desa yakni Desa Sepanjang dan Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

"Jumlah uangnya Rp 1 juta, kemudian kami tarik kembali. Kebetulan dia bertemu dengan Ketua RT dan melaporkan kepada desa. Kemudian dilaporkan kepada Polres dan kami (Bawaslu Kabupaten Malang)," ungkapnya.

Menurutnya, uang Rp 1 Juta tersebut berasal dari saudaranya yang biasanya memberikan sumbangan untuk Jumat Legi. "Pelakunya satu orang perempuan," sebutnya.

Masih kata Hazairin, uang sebesar Rp 1 Juta tersebut sudah diamankan Bawaslu Kabupaten Malang. "Yang bersangkutan mengatakan ini merupakan uang dari salah satu pasangan calon," terangnya.

Kendati demikian, Hazairin masih enggan menyebutkan salah satu Paslon yang dikatakan oleh perempuan tersebut. Meski di video viral yang tersebar, Paslon itu nomor urut 3 dalam hal ini adalah Ganjar-Mahfud dan PDI Perjuangan.

"Rp 1 juta itu untuk 20 orang. Masing-masing mendapatkan Rp 50 ribu. Baru yang didistribusikan 10 orang. Untuk paslon nanti dulu dalam BAP ya," katanya.

Masih kata Hazairin, yang bersangkutan bukan merupakan Caleg maupun tim pemenangan atau tim sukses. "Kami sudah melakukan pemeriksaan tadi malam di Panwascan Gondanglegi," tuturnya.

Pihak Bawaslu Kabupaten Malang kata ia, memiliki tenggat waktu selama 7 hari kerja untuk memplenokan atau menindaklanjuti dugaan politik uang di Kecamatan Gondanglegi tersebut. (*)




 

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Kabupaten Malang Kabupaten Malang pemilu2024 Politik Uang