Ronald Tannur Divonis Bebas, Kajati Jatim: Tidak Menegakkan Keadilan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

25 Juli 2024 07:42 25 Jul 2024 07:42

Thumbnail Ronald Tannur Divonis Bebas, Kajati Jatim: Tidak Menegakkan Keadilan Watermark Ketik
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati saat memberikan keterangan, Kamis (25/7/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati mengaku kecewa atas vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ia menilai putusan yang dijatuhkan hakim tidak menegakkan keadilan.

“Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan," ucap Mia dengan nada kecewa kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

"Ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani, menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum, faktanya seperti ini," jelasnya.

Mia menegaskan bawa jaksa menuntut berdasarkan fakta dan bukti. Tim JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena telah terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Namun majelis hakim menvonis bebas dengan pertimbangan penyebab kematian tidak diketahui.

“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, ironisnya tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasusnya, posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” tegas perempuan yang sedang menyelesaikan gelar profesornya ini.

Mia menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam bekerja sudah sesuai SOP, ada ekspos di Kejati saat prapenuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV. Itu semua menjadi landasan tuntutan JPU.

Untuk itu pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi, sesuai dengan hukum acara yang berlaku. "Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” tegasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Surabaya, Ali Prakosa menilai hakim tutup mata atas rekaman CCTV ketika terdakwa melindas tubuh  korban dengan mobil yang dikendarainya.

"Dengan alat bukti yang ada penuntut umum optimis upaya hukum kasasi yang diajukan dapat meyakinkan hakim agung untuk menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan yang diajukan,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Mia Amiati Kejati Jatim Kajati Jatim Jawa timur Kejaksaan