Pemkot Surabaya Siapkan Surat Edaran Larangan Bermain Judi Online bagi ASN

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Naufal Ardiansyah

2 Juli 2024 06:31 2 Jul 2024 06:31

Thumbnail Pemkot Surabaya Siapkan Surat Edaran Larangan Bermain Judi Online bagi ASN Watermark Ketik
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tampaknya semakin menunjukkan keseriusannya dalam memberantas penggunaan judi online (Judol) di lingkungan ASN Kota Surabaya. 

Salah satu langkah terbaru yang dilakukan adalah menyiapkan konsep surat edaran yang akan disebarkan kepada seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser mengatakan kebijakan ini diambil karena efek dari judol yang sangat berbahaya. Sudah banyak kasus hancurnya keluarga akibat dari judol.

"Surat ini berisi imbauan kepada ASN maupun Non-ASN agar tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri atau melanggar aturan, salah satunya adalah judi online," kata M Fikser, Selasa (2/7/2024).

Surat edaran ini berisi satu poin penting adalah larangan bermain judi online kepada ASN dan Non-ASN, baik pada jam kerja maupun di luar jam kerja karena banyak korban yang sudah merasakan dampaknya, terutama masalah pendapatan dalam keluarga.

"Kami mengimbau agar ASN dan Non-ASN tidak bermain judi online kapan pun," tambahnya.

Selain menyasar kalangan ASN dan Non-ASN di lingkup Pemkot Surabaya, Fikser menyatakan, bahwa Diskominfo bersama Perangkat Daerah (PD) terkait juga berencana melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

Dalam sosialisasi itu, pihaknya bekerjasama dengan guru Bimbingan Konseling (BK) dan relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mengedukasi para siswa tentang penggunaan gadget yang baik dan benar.

"Kami akan turun ke sekolah-sekolah untuk memberikan sosialisasi tentang penggunaan gadget yang sehat dan pemanfaatan internet yang baik," paparnya.

Adapun sosialisasi pencegahan judi online kepada para pelajar, akan dilakukannya setelah masa libur sekolah berakhir. Termasuk sosialisasi di dalamnya pihaknya akan memberikan edukasi kepada para pelajar tentang pemanfaatan gadget dan internet yang sehat.

"Jadi kita lebih bicara bagaimana memanfaatkan internet, tapi dengan gaya yang tidak kaku dengan melibatkan relawan TIK," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkot Surabaya Diskominfo Surabaya Surat edaran judi online Sanksi ASN