KPU Labuhanbatu Bimtek Hukum Badan Adhoc, Rusli Singgung PSU dan Kinerja

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: M. Rifat

17 Oktober 2024 06:20 17 Okt 2024 06:20

Thumbnail KPU Labuhanbatu Bimtek Hukum Badan Adhoc, Rusli Singgung PSU dan Kinerja Watermark Ketik
M Rusli mantan kuasa hukum KPU Labuhanbatu saat menjadi pemateri dalam kegiatan bimtek hukum badan adhoc yang dilaksanakan KPU Labuhanbatu Pilkada 2024, 16 Oktober 2024. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penegakan hukum Pilkada 2024 dan kode etik bagi penyelenggara Pemilu, Rabu, 16 Oktober 2024.

Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Siddik Pohan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan itu sangat jarang dilaksanakan. Maka, dia berharap kepada PPK dan PPS dapat memanfaatkan kegiatan sebaik mungkin.

Sehingga apa yang disampaikan narasumber menjadi pengetahuan baru serta bermanfaat bagi seluruh peserta bimbingan teknis.

"Kegiatan ini menjadi bekal khususnya bagi PPK dan PPS, karena ke depannya semakin mampu mengantisipasi berbagai jenis pelanggaran hukum Pilkada maupun kode etik penyelenggara," terangnya.

Sementara, seorang narasumber, M Rusli yang pernah menjadi kuasa hukum KPU Labuhanbatu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi saat Pilkada sebelumnya, menjelaskan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan PPK dan PPS saat pemungutan suara.

Di antaranya, memastikan bahwa yang hadir ke TPS adalah orang yang terdaftar dalam DPT, DPTb, memiliki surat panggilan memilih, memiliki KTP-el serta dikenali oleh petugas.

Memastikan pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya belum pernah memberikan suaranya di TPS lain dengan cara memeriksa jari tangan pemilih apakah ada tanda tinta atau tidak.

Selanjutnya, memastikan pemilih yang sudah memberikan suaranya mencelupkan jari tangannya ke tinta yang sudah disediakan sebagai tanda sudah memberikan suara.

Rusli juga menceritakan pengalamannya saat bersidang di MK sekaitan berbagai hal penyebab pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada tahun 2020 silam.

Secara singkat sebutnya, PSU dilakukan apabila ada keadaan yang memaksa (force majure) seperti bencana alam, kerusuhan dan atau keadaan memaksa lainnya sehingga pemungutan suara tidak dapat dikakukan atau diselesaikan.

Selain itu, adanya rekomendasi Bawaslu berdasarkan laporan Pengawas TPS serta adanya perintah dari Mahkamah Konstitusi jika ada sengketa hasil pemilihan umum.

Dalam amatan Ketik.co.id, bimbingan teknis penegakan hukum Pilkada 2024 dan kode etik bagi penyelenggara Pemilu dengan peserta seluruh PPK dan PPS se-Labuhanbatu itu, juga menyertakan narasumber dari kepolisian, kejaksaan serta mantan Bawaslu. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Labuhanbatu Sumut PPK PPS PSU Pilkada 2024 Badan adhoc Kinerja Narasumber Zaffar Siddik M Rusli