Kejari Surabaya Me-RJ Sembilan Pelaku Pidana Umum

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

7 Juni 2023 11:44 7 Jun 2023 11:44

Thumbnail Kejari Surabaya Me-RJ Sembilan Pelaku Pidana Umum Watermark Ketik
Sembilan pelaku tindak pidana mendapatkan RJ dari Kejari Surabaya, Rabu (7/6/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada sembilan pelaku tindak pidana umum. Sembilan pelaku terdiri dari lima perkara pencurian, dua pelaku penganiayaan, satu pelaku KDRT, dan satu perkara lalu lintas.

"Sembilan pelaku ini kami berikan Restorative Justice (RJ) karena memang semua pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana serta korban juga memaafkan sehingga adanya perdamaian antar kedua belah pihak," ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso saat di Omah Rembug Adhyaksa yang ada di Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, Rabu (7/6/2023).

Ali mengatakan sembila pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana, sehingga semuanya bisa menjalani program RJ. Namun, kejaksaan tidak tinggal diam jika pelaku yang sudah di RJ melakukan tindak pidana kembali. "Ya pasti akan kami hukum karena pemberlakukan RJ ini hanya satu kali seumur hidup," terangnya.

Ali berharap pelaku yang mendapatkan RJ ini bisa memetik hikmah dari perbuatannya sehingga tidak dapat melakukan tindak pidana lagi. "Jadi pelaku ini bisa taubat untuk menjadi orang baik," bebernya.

Kesembilan perkara tersebut terdiri dari 5 (lima) perkara pencurian masing-masing atas nama tersangka Mohammad Irsyad, Marsono, Syahfril Firmansyah, Agus Wahyudi, Rafi Herdianto, 2 (dua) perkara penganiayaan atas nama tersangka Alfeus Danu Yunadi, Arsi Luni Ibnu, 1  perkara Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) atas nama tersangka Bambang Krismanto dan 1 perkara kecelakaan lalu lintas atas nama Filla Deonnava Arieantho.

Sejak bulan Januari 2023 sampai 7 Juni 2023, Kejaksaan Negeri Surabaya telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 42 perkara pidana umum. Sedangkan dalam waktu dekat Kejari Surabaya akan melakukan upaya damai sebanyak 3 perkara. 

"Dengan di-RJnya pelaku maka lebel terpidana ini sudah dihapus dan dipulihkan lagi nama baiknya," ucap Ali. (*)

Tombol Google News

Tags:

RJ Restorative Justice Kejari Surabaya Pelaku tindak pidana Surabaya