16.692 Napi di Jawa Timur Peroleh Remisi Lebaran

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

10 April 2024 14:53 10 Apr 2024 14:53

Thumbnail 16.692 Napi di Jawa Timur Peroleh Remisi Lebaran Watermark Ketik
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Rabu (10/4/2024). (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)

KETIK, SURABAYA – Sebanyak 16.692 warga binaan dan anak muslim di Jatim mendapatkan remisi khusus dan pemotongan masa pidana. Jumlah ini terbanyak dibandingkan lapas maupun rutan yang ada di Indonesia.

"Alhamdulillah, antara pengusulan dan realisasi remisi jumlahnya sama, hal ini menunjukkan kualitas sistem database pemasyarakatan (SDP) semakin baik dan efektif," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Rabu (10/4/2024).

Sebelumnya, jajaran lapas/ rutan di Jatim mengusulkan jumlah yang sama. Pada tanggal 26 Maret April 2024 adalah 16.608 orang dan pada tanggal 2 April 2024 adalah 84 orang. Semua pengusulan menggunakan sistem otomatis melalui SDP.

"Warga binaan juga bisa melihat langsung melalui layanan self service yang ada di setiap lapas secara gratis," terang Heni.

Jika dirinci, sebanyak 16.559 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian). Sedangkan yang masuk kategori Remisi Khusus II (bisa langsung bebas) adalah 133 orang.

"Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari, dan paling lama 2 bulan," urai Heni.

Dengan pemberian remisi ini, Heni menjelaskan ada potensi penghematan uang negara sebesar Rp 9,8 miliar.

"Penghematan itu berasal dari biaya bahan makanan yang rata-rata setiap orang dianggarkan sebesar Rp 20.000," terang Heni.

Secara nasional, di momen Idulfitri 1445 Hijriah, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Penerima RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah berjumlah 159.557 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Besaran RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bagi Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak Narapidana penerima RK Idulfitri 1445 Hijriah yakni 16.692 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian tahanan 51.171 orang, anak 458 orang, narapidana 216.938 orang, dan anak binaan 1.640 orang.

Narapidana dan anak binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang. Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp81.204.495.000.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat.

Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina warga binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadlah insan yang taat hkum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Menkumham.(*)

Tombol Google News

Tags:

Remisi lebaran Napi Jatim Napi Kemenkumham Jatim Warga Binaan Lapas dan rutan Rutan Lapas Jawa timur