16.491 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi Umum Kemerdekaan, Negara Bisa Hemat Rp30 Miliar

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

17 Agustus 2024 16:13 17 Agt 2024 16:13

Thumbnail 16.491 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi Umum Kemerdekaan, Negara Bisa Hemat Rp30 Miliar Watermark Ketik
Para Narapidana memperoleh remisi umum kemerdekaan, Sabtu (17/8/2024). (Foto: Humas Kemenkumham)

KETIK, SURABAYA – Sebanyak 16.491 narapidana di Jawa Timur memperoleh remisi umum pada peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI. Banyaknya narapidana yang memperoleh remisi umum berpotensi menghemat anggaran hingga Rp30 miliar dari pengadaan bahan makanan.

"Hampir 80 persen warga binaan kami yang telah berstatus narapidana mendapatkan remisi umum tahun ini," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono usai memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2024).

Menurut Heni, banyaknya narapidana yang memperoleh remisi ini menunjukkan proses pembinaan berjalan dengan baik. Karena salah satu syarat mutlak agar narapidana mendapatkan remisi umum adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

"Yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin," urainya.

Selain itu, narapidana juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana atau ISPN.

"Sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, narapidana juga punya kesempatan mendapatkan penghargaan dengan mendapatkan remisi tambahan," urai Heni.

Tentunya dengan syarat tambahan yang juga harus dipenuhi seperti berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial dan aktif membantu kegiatan dinas di Lapas/LPKA dengan diangkat menjadi pemuka kerja.

"Perolehan tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan," urainya.

Remisi yang diperoleh paling singkat adalah sebulan dan paling lama enam bulan. Terdiri dari remisi umum I (masih harus menjalani sisa masa pidana) dan remisi umum II (bisa langsung bebas).

"Sebanyak 16.067 narapidana mendapatkan remisi umum I, sisanya sebanyak 424 orang mendapat remisi umum II," terangnya.

Sedangkan anggaran yang dihemat berasal dari anggaran bahan makanan dengan asumsi rata-rata biaya makan untuk satu orang narapidana per hari adalah Rp20 ribu.

"Maka negara bisa menghemat anggaran untuk pengadaan bahan makanan sekitar 29,9 miliar rupiah," terang Heni.

Heni berharap pemberian remisi ini dapat mempercepat proses reintegrasi sosial yang selama ini menjadi roh dari sistem pemasyarakatan.

Sehingga, narapidana yang telah menjalani pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku bisa diterima kembali ke masyarakat dengan lebih cepat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kemenkumham Jatim Remisi Kemerdekaan Remisi Jawa timur