Wakil Ketua DPRD Jatim dan Ajudannya Dijerat Pasal Berlapis

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Rudi

23 Mei 2023 05:31 23 Mei 2023 05:31

Thumbnail Wakil Ketua DPRD Jatim dan Ajudannya Dijerat Pasal Berlapis Watermark Ketik
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak usai menjadi sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi mendatangi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di ruang Candra dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Selasa (23/5/2023).

Keduanya merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana hibah penerima uang suap Rp39,5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur.

Amar dakwaan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Suhermanto. Dalam dakwaannya, Sahat maupun Rusdi mendapatkan uang suap dari dana hibah pokok pikiran (Pokir). 

Kasus ini bermula dari Abdul Hamid yang merupakan kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada 2015--2021. Terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir). 

Foto Rusdi ajudan Sahat Tua P Simanjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)Rusdi ajudan Sahat Tua P Simandjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

Dalam dakwaan adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa.

"Sehingga terdakwa sudah menerima uang suap Rp39,5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," jelas Arief. 

Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. "Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," ujar Arief.

Dengan perbuatannya, Sahat maupun Rusdi dijerat dengan dua pasal, pertama pasal 12 huruf a dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi. "Kami kenakan pasal berlapis tentang KKN dan tentang suap," ucap JPU Arief usai sidang.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (30/5/2023) dengan agenda keterangan saksi setelah dalam sidang keduanya menerima dakwaan yang dibuat jaksa.

"Sidang ke depan untuk keterangan saksi akan kami gabung sidangnya karena saksinya sama," ucap hakim ketua Dewa Suardita.

Usai sidang, Sahat mengaku bersalah dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dirinya juga meminta maaf kepada masyarakat Jawa Timur dengan perbuatan yang dilakukan.

"Saya mohon doanya agar saya tetap sehat untuk bisa mempertanggung jawabkan perbuatan saya," tutur Sahat.

Saat disinggung terkait siapa saja yang terlibat, Sahat enggan berkomentar. Dengan pengawalan ketat, terdakwa langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi DPRD Jatim Jawa timur Sahat Tua Simandjuntak KPK Pengadilan Tipikor