Tokoh Pendidikan Jatim: Menaikkan UKT Sangat Berpotensi Melanggar UUD 1945!

Jurnalis: Achmad Fazeri
Editor: M. Rifat

31 Mei 2024 01:11 31 Mei 2024 01:11

Thumbnail Tokoh Pendidikan Jatim: Menaikkan UKT Sangat Berpotensi Melanggar UUD 1945! Watermark Ketik
Peserta didik sedang belajar desain grafis dan editing video di salah satu pesantren modern di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (15/6/2023). (Foto: Achmad Fazeri/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) itu bagian dari komersialisasi pendidikan yang menjurus kepada liberalisasi. Biaya pendidikan pun menjadi mahal bahkan sudah menjadi ladang bisnis.

Pernyataan itu disampaikan Pengamat Pendidikan M. Isa Anshori menanggapi polemik mengenai kenaikan UKT yang ramai dibincangkan publik belakangan ini.

"Dan itu sangat berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD)," tegas Isa Anshori kepada Ketik.co.id, Kamis (30/5/2024).

Kenapa bisa melanggar UUD? Isa menjelaskan, negara punya tugas yang merupakan sebuah amanah konstitusi dari Pembukaan UUD 1945, yakni harus mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Bicara soal mencerdaskan kehidupan bangsa, maka institusi pendidikan baik itu formal maupun non formal, memiliki kewajiban untuk menjalankan amanat konstitusi tersebut," jelasnya.

Dari situ, menurut Isa Anshori, negara pun harus hadir untuk mencerdaskan bangsa. Salah satu kehadiran negara adalah dalam bentuk membuka akses yang luas untuk seluruh golongan terhadap pendidikan tinggi.

"Nah, itu yang penting dan harus kita pahami dulu," kata Tokoh Pendidikan Jawa Timur (Jatim) ini.

Isa Anshori menjelaskan, pendidikan tinggi yang merupakan bagian dari tugas konstitusi tersebut, tidak boleh menghambat siapapun, entah dengan alasan apapun, apalagi dengan upaya menaikkan UKT, karena hal itu jelas-jelas melanggar amanat konstitusi.

"Menurut saya menaikkan UKT sangat berpotensi menjadi suatu pelanggaran terhadap UUD 1945, karena negara dalam hal ini Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki tugas mencerdaskan kehidupan bangsa," paparnya.

Anggota Dewan Pendidikan Jatim ini memberikan masukan, negara dalam hal ini PTN, sangat perlu melakukan perencanaan pendidikan.Yakni, apa saja keperluan pendidikan yang akan dibutuhkan mahasiswa serta berapa bantuan pemerintah dari APBN untuk pendidikan tinggi. Jika ternyata masih kekurangan biaya, maka ditanggung bersama sebagai partisipasi publik. 

"Lantas, sumbernya dari mana? Salah satunya dari mahasiswa. Akan tetapi, sumber itu tentu tidak harus mengikat. Bagi mahasiswa yang masuk kelompok rentan atau tidak mampu, maka dapat diberikan satu keringan karena negara punya kewajiban melindungi mereka," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

uang kuliah tunggal Polemik UKT UKT