Tipu Rp 350 Juta, Anggota Polres Sampang Dituntut 1,5 Tahun

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

3 Juli 2023 12:10 3 Jul 2023 12:10

Thumbnail Tipu Rp 350 Juta, Anggota Polres Sampang Dituntut 1,5 Tahun Watermark Ketik
Ayuhan Sauul Zazilia dituntut 1,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Surabaya, Senin (3/7/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ayuhan Sauul Zazilia, oknum anggota Polres Sampang dituntut oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Lantaran polisi berpangkat Bripka ini terbukti melakukan penipuan yang merugikan Yohanes Widodo sebesar Rp 350 juta. 

Dalam tuntutan yang dibacakan di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa Ayuhan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Terkait tuntutan, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan pertimbangan  yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya.

"Dengan ini terdakwa atas nama Ayuhan Sauul Zazilia dituntut dengan satu tahun enam bulan penjara," ucap JPU Siska Christina di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (3/7/2023).

Usai tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Priyantono memberikan waktu terdakwa untuk membacakan pembelaannya. "Kita berikan waktu satu minggu lagi untuk pledoi (pembelaan) yang akan dilakukan kuasa hukum maupun terdakwa," terangnya.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Ika Aji mengatakan tuntutan yang dijatuhkan JPU sangat berat. Hal ini dikarenakan terdakwa sudah melakukan pengembalian uang dan mobil ke Propam Polda Jatim. "Klien saya ini sudah melakukan itikat baik dengan mengembalikan semuanya ke Propam Polda Jatim," ucapnya.

Ika mengaku pengembalian uang yang dilakukan terdakwa dilakukan sebelum adanya laporan korban. "Jadi hukuman yang dijatuhkan itu sangat berat melihat itikat baiknya sudah dilakukan," terangnya.

Berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula terdakwa sebagai anggota Polri berdinas di Polres Sampang memiliki usaha sewa mobil.

Namun terdakwa memiliki utang uang sewa yang menunggu, sehingga timbul niat untuk memiliki barang milik saksi Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerja sama sewa mobil dengan keuntungan sebesar Rp 225 ribu pe rhari selama 2 bulan.

Dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik nopol L1130HL atas nama Mardiana.

Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa Padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik nopol L1130HL digadaikan kepada seseorang.

Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Selain itu terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP. (*)

Tombol Google News

Tags:

penipuan PN Surabaya Pengadilan anggota Polisi Polres Sampang