Tidak Bawa KTA, 2 Anggota Polisi Ditilang Propam Polres Situbondo

Jurnalis: Adinda Octaviani
Editor: M. Rifat

8 Maret 2024 15:05 8 Mar 2024 15:05

Thumbnail Tidak Bawa KTA, 2 Anggota Polisi Ditilang Propam Polres Situbondo Watermark Ketik
Anggota Propam Polres Situbondo saat memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan KTA (08/03/2024) (Foto: Adinda Octaviani/Ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Dalam rangka imbangan Operasi Keselamatan Semeru 2024, Propam Polres Situbondo melaksanakan operasi penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Ops Gaktiblin) terhadap anggota Polri dan ASN Polres Situbondo, Jumat (8/3/2024).

Keterangan yang disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasi Propam Ipda I Komang Adi Aryama mengatakan operasi terhadap anggota Polres Situbondo meliputi pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan baik roda dua maupun roda empat seperti memeriksa STNK dan SIM serta Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.

“Maksud dan tujuan Ops Gaktiblin ini untuk mendisplinkan anggota dalam berlalu lintas, karena saat ini digelar Operasi Keselamatan Semeru 2024. Jadi, sebelum terjun ke masyarakat terlebih dahulu anggota Polri harus taat terhadap peraturan lalu lintas,” ujar Ipda I Komang.

Lebih lanjut, Kasi Propam Polres Situbondo menyebut, hasil pemeriksaan anggota baik Polri dan ASN yang dilaksanakan di pintu masuk Mapolres Situbondo ditemukan dua anggota yang melanggar tidak membawa Kartu Tanda Anggota.

Sebagai sanksi karena melanggar tidak membawa KTA, maka dua anggota tersebut ditilang oleh Propam.

“Sebagai anggota Polri yang patuh akan hukum, maka kami berkomitmen untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Seperti moto Propam adalah membiasakan yang benar, dan tidak membenarkan yang biasanya, karena biasanya itu belum tentu benar." tegas I Komang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Propam Polres Situbondo Tilang Anggota Tidak Bawa KTA Situbondo Terkini Berita Situbondo