Terjerat Korupsi Rp 39,5 M, Lusa Wakil Ketua DPRD Jatim Disidang Perdana

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

21 Mei 2023 06:15 21 Mei 2023 06:15

Thumbnail Terjerat Korupsi Rp 39,5 M, Lusa Wakil Ketua DPRD Jatim Disidang Perdana Watermark Ketik
Sahat Tua P Simandjuntak usai dilimpahkan ke Rutan Kelas 1 Kejati Jatim dari Rutan KPK, Kamis (13/4/2023). (Foto : M. khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sahat Tua P Simandjuntak, wakil ketua DPRD Jawa Timur akan menjalani sidang perdana kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintan Provinsi (Pemprov) Jatim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, Selasa (23/5/2023).

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), politikus Golkar itu akan diadili pukul 10.00 WIB. “Untuk sidang perdana Sahat Tua dilaksanakan pada Selasa 23 Mei 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Humas PN Tipikor Surabaya Ketut Suwarta, Minggu (21/5/2023).

Ketut menyebut majelis hakim yang akan memimpin persidangan Sahat, adalah Hakim Dewa Suardita, Arwana dan Darwin Panjaitan.

Menjelang sidang, Sahat dilimpahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim. Sahat sebelumnya ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur ini. Dia dikawal tiga penyidik KPK menuju Surabaya, Kamis (13/4/2023) lalu. Saat itu, salah seorang Jaksa KPK, Arif Suhermanto mengatakan Sahat akan menjalani sidang perdananya.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak disebut telah menerima suap Rp39,5 miliar dari dua terdakwa dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jatim.

Hal itu terungkap saat sidang perdana dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3/2023).

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arief Suhermanto mengatakan, uang sebesar Rp 39,5 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas. 

“Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk  Tahun Anggaran (TA) 2020-2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023-2024 kepada para terdakwa,” kata Jaksa.

Tindakan itu, kata Jaksa,  bertentangan dengan kewajiban Sahat selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi. kolusi, dan nepotisme.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ucapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sahat Tua Simandjuntak KPK Korupsi dana hibah Pengadilan Tipikor Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Suap DPRD Jatim