Sidang Suap Dana Hibah, Empat Pimpinan DPRD Jatim akan Dihadirkan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

23 Mei 2023 10:29 23 Mei 2023 10:29

Thumbnail Sidang Suap Dana Hibah, Empat Pimpinan DPRD Jatim akan Dihadirkan Watermark Ketik
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak saat akan dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim, Senin (23/5/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Empat Pimpinan DPRD Jatim akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap dana hibah dengan terdakwa  Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak, di Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya, Selasa (30/5/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mengatakan akan menghadirkan seluruh pimpinan DPRD Jatim mulai dari Ketua Kusnadi, Wakil Ketua Anwar Sadad, Anik Maslachah dan Achmad Iskandar. 

"Nanti kami pasti hadirkan saksi dari anggota dewan  (4 pimpinan DPRD Jatim) dan yang terlibat dalam kasus ini akan dihadirkan di persidangan," ucap Suhermanto, Selasa (23/5/2023).

Selain, empat pimpinan DPRD Jatim, JPU menghadirkan anggota dewan lainnya dan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. "Ada dari DPRD, Sekretariat DPRD, pemprov dan masyarakat pokmas-pokmas," kata dia.

Terkait saksi dari Pemprov Jatim, Arif mengatakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, mantan Sekda dan mantan Pj Sekda akan dihadirkan dalam sidang Sahat. " Siapa pun itu terkait dengan terdakwa dan lingkaran pencairan dan proses dana hibah tentu kita hadirkan," tegas dia.

Saksi mahkota yang merupakan penyuap Sahat, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi juga dihadirkan dalam persidangan. Keduanya sudah divonis bersalah dengan 2,5 tahun penjara. "Termasuk pemberi suap yang sudah divonis juga akan dihadirkan," kata Arif.

Dalam persidangan, Sahat menerima semua dakwaan JPU KPK. Jaksa menyebut  Sahat diduga menerima uang suap Rp39,5 miliar dari dua penyuap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. 

Sebelum sidang dimulai, Sahat terlihat menangis sambil ditenangkan oleh rekan-rekannya yang hadir dalam sidang. 

Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPK Korupsi dana hibah DPRD Jatim Pengadilan Tipikor Tindak Pidana Korupsi