Sah! KPU Papua Barat Daya Tetapkan 5 Paslon di Pilgub 2024

Jurnalis: Moh. Awin Macap
Editor: Naufal Ardiansyah

23 September 2024 05:20 23 Sep 2024 05:20

Thumbnail Sah! KPU Papua Barat Daya Tetapkan 5 Paslon di Pilgub 2024 Watermark Ketik
Logo KPU Provinsi Papua Barat Daya. (Foto: Istimewa)

KETIK, SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya secara resmi menetapkan 5 pasangan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya tahun 2024.

Penetapan pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 78 tahun 2024 tentang penetapan Calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024, Minggu 22 September 2024.

Berikut Nama-nama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya yang dinyatakan KPU memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur:

1. Elisa Kambu, S.Sos dan Ahmad Nausrau , S.Pdi., M.M. pasangan ini diusung oleh PAN, PKN dan Partai Gerinda 

2. Abul Faris Umlati,SE., M.M., M.Pd., dan Dr., Ir. Petrus Kasihiw., M.T. pasangan ini diusung oleh Partai Demokrat, Partai BasDem, PSI dan Partai PKS.

3. Dr. Bernad Sagrim., Drs dan Sirajudin Bauw , S.Ag, M.MPd. Pasangan ini diusung oleh Partai Golkar.

4. Letjend TNI (Purn) Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje, S.IP. pasangan ini diusung oleh Partai PDI Perjuangan, PPP dan Partai Buruh.

5. Gabriel Asem, S.E, M.Si dan Lukman Wugaje, S.H. Pasangan ini diusung oleh Partai Hanura,Partai Perindo dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.

Usai penetapan Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, maka selanjutnya akan dilakukan pencabutan nomor urut pasangan calon berdasarkan jadwal dan tahapan yang telah ditentukan oleh KPU. (*)

Tombol Google News

Tags:

Putusan KPU Cagub Cawagub Papua Barat Daya Pemilihan 2024