Ribuan Pemilik Rekening Terduga Judol Terancam Di-blacklist Selamanya

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

8 Agustus 2024 06:58 8 Agt 2024 06:58

Thumbnail Ribuan Pemilik Rekening Terduga Judol Terancam Di-blacklist Selamanya Watermark Ketik
OJK Malang menggelar pers rilis dan media gathering di Bali. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemilik 6 ribu rekening terduga judi online terancam di-blacklist oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika terbukti menjadi wadah transaksi aktivitas haram tersebut.

Kepala OJK Malang Biger Adzanna Maghribi menyampaikan, saat ini OJK telah membekukan 6 ribu lebih rekening yang digunakan transaksi.

Selain membekukan rekening, dikatakannya, nama pemilik rekening juga di-blacklist seumur hidup untuk masuk ke sistem perbankan Indonesia.

“Ada namanya proses Enhance Due Diligence (EDD). Jika di rekening Bapak/Ibu ada transaksi mencurigakan pasti akan menjadi perhatian kami," katanya usai pers rilis di Bali, Kamis (8/8/2024).

Menurut Biger, pihaknya bekerja sama dengan pihak lain dalam pengawasan rekening mencurigakan yang terindikasi judi online.

Di antaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melihat transaksi keuangan mencurigakan. Kemudian, Kementerian Kominfo yang mengawasi website, url dan aplikasi.

"Ada juga kepolisian dan kejaksaan. Semua bergerak sesuai tupoksi masing-masing," terangnya.

Biger menyampaikan, dari ribuan Rekening dibekukan tersebut terdapat rekening berdomisili Malang. Itu diketahui karena PPATK mengirimkan rekening dibekukan ke berbagai instansi. Namun, ia enggan menyampaikan secara rinci terkait rekening tersebut.

"Saya pastikan ada dari Malang. dan itupun dari seluruh elemen masyarakat. Jadi, saya yakinkan ada tetapi berapa banyak saya belum tahu secara pasti," jelasnya.

Selain itu, Biger menyampaikan, saat ini muncul fenomena jual beli rekening. Yaitu, pelaku judi online membuka rekening baru atas nama orang lain. Kemudian, rekening tersebut digunakan untuk transaksi judi online. 

"Tentunya pelaku memberikan iming-iming uang kepada pemilik rekening baru," lanjut Biger.

Ia mengimbau asyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming pemberian uang. Apabila rekening yang bersangkutan terbukti digunakan transaksi judi online, maka nama pemilik rekening di-blacklist dan tidak bisa masuk masuk sistem perbankan.

"Apabila ada masyarakat yang namanya dipakai tanpa sepengetahuan segera laporkan kepolisian atau OJK," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

OJK Malang judi online Rekening