KETIK, MALANG – Polres Malang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Terbukti, dalam 2 hari berhasil membekuk 2 pengedar belasan paket sabu.
Data dari Humas Polres Malang, 19 November 2024, dua pengedar sabu yang ditangkap berinisial RC (39) dan AW (26).
RC ditangkap Rabu, 13 November 2024. Sedangkan AW ditangkap keesokan harinya. Dari tersangka RC, petugas menyita tujuh paket sabu dengan total berat 2,57 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, dan telepon seluler. Sedangkan dari pelaku AW, petugas menyita sepuluh paket narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menjelaskan terkait keberhasilan itu. "Penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya," ujarnya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap kedua tersangka. Diketahui kedua tersangka telah mengedarkan sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang.
"Pelaku juga mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang menerima perintah dari seseorang. Polisi kini tengah mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut," kata mantan Kasatlantas Polres Batu ini.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutur AKP Ponsen Dadang Martianto.(*)