KETIK, MALANG – Pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan Polres Malang. Melalui Satresnarkoba, berhasil mengamankan pengedar 60,8 gram sabu berinisial AS (38) di Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, penangkapan itu berkat laporan masyarakat.
"Pelaku ditangkap pada Sabtu 9 November 2024 lalu," katanya, Sabtu 16 November 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan, sabu seberat 60,8 gram tersebut sudah dikemas paket plastik kecil klip transparan yang siap edar. Bungkus sabu tersebut dikenal sebagai paket hemat atau supra.
Selain itu, juga diamankan peralatan pendukung lainnya. Meliput timbangan digital, pipet kaca, ratusan klip plastik kosong, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Petugas juga menyita alat hisap sabu yang diduga digunakan AS untuk konsumsi pribadi. Sehingga, pelaku dalam hal ini selain pengedar sekaligus mengonsumsi barang haram itu.
“Barang bukti sabu tersebut telah dipecah menjadi puluhan paket kecil. Ini diduga pelaku memang aktif mengedarkan narkoba dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir,” kata mantan Kasatlantas Polres Batu ini.
Hasil penyelidikan awal, lanjut dia, menunjukkan bahwa AS telah aktif menjual narkotika jenis sabu selama tiga bulan terakhir. Saat ini, tim Polres Malang tengah mendalami asal-usul sabu dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih besar, termasuk pemasok utama.
"Petugas sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di bahunya tersebut.
Ia mengungkapkan, pelaku AS dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi AS adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun. (*)