Polemik Pengadaan Tanah Kampus, Kuasa Hukum Mantan Direktur Polinema Temukan Kejanggalan Keterangan Saksi

Jurnalis: Irwansyah
Editor: Naufal Ardiansyah

28 Februari 2024 15:56 28 Feb 2024 15:56

Thumbnail Polemik Pengadaan Tanah Kampus, Kuasa Hukum Mantan Direktur Polinema Temukan Kejanggalan Keterangan Saksi Watermark Ketik
Kuasa hukum mantan Direktur Polinema Awan Setiawan, Didik Lestariono bersama tim. (Foto: Istimewa)

KETIK, SURABAYA – Kuasa Hukum Mantan Direktur Polinema Awan Setiawan, Didik Lestariono, menemukan kejanggalan dari sejumlah keterangan saksi dalam kasus dugaan penyelewengan pada proyek pengadaan tanah kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema).

Kasus ini terus bergulir hingga di tahap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mantan Direktur Polinema Awan Setiawan kembali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Rabu (28/2/2024).

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan dari yang dilakukan pada Kamis (22/2/2024) kemarin. Sebelumnya Kejati Jatim juga memeriksa 8 orang dari Tim 9. Di antaranya adalah Direktur Polinema Supriatna dan Wakil Direktur Jaswadi.

Didik Lestariono menilai bahwa ada beberapa keterangan penting yang tidak sesuai dengan oleh saksi sebelumnya yang disampaikan kepada penyidik.

"Ada yang mencoba memberikan keterangan palsu atau fitnah," kata Didik dalam keterangannya.

Menurut Didik, hal tersebut justru menimbulkan konflik baru di dalam internal Polinema. Salah satu informasi yang diduga tak sesuai tersebut adalah terkait keterlibatan lembaga penaksir harga atau appraisal dalam menentukan harga tanah.

"Pada awal pemberitaan itu Kejati menyampaikan ada appraisal, nah dari pemeriksaan, ternyata ada lembaga appraisal resmi yang digunakan. Tadi saja penyidik yang mendengar itu terkejut," ujarnya.

Didik mengatakan, penunjukan appraisal tersebut dilakukan oleh Polinema juga berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek). Lembaga yang ditunjuk adalah KJPP dari MAPPI.

"Namun hasilnya secara resmi tak pernah diberikan kepada Tim 9," imbuhnya.

Dari pemeriksaan yang ia himpun, ternyata hasil penilaian dari lembaga appraisal tersebut, harga tanah yang dibeli adalah Rp 3,1 juta per meter persegi. Sementara nilai itu menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak sesuai dengan nilai kewajaran.

"BPN itu menilainya yang berada dalam kewajaran itu adalah Rp 6,5 juta per meter persegi. Nah harga ini yang memang disepakati oleh Tim 9 saat itu, bahkan nilai harga dari BPN lebih tinggi dibanding harga transaksi," jelasnya.

Lebih lanjut, Didik menyebut sejauh ini penyidik sudah sangat obyektif dan teliti dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, kejanggalan malah diduga ada pada keterangan yang diberikan oleh beberapa saksi.

Pihaknya menyimpulkan bahwa sejauh ini jaksa penyidik Kejati Jawa Timur telah menerima keterangan secara lengkap dan komprehensif. Termasuk keterangan yang diberikan oleh mantan Direktur Polinema Awan Setiawan

"Ditambah lagi yang paling penting, jaksa telah menerima bukti bahwa sebenarnya Polinema telah melaksanakan appraisal yang dibantu oleh Kantor KJPP tunjukan MAPPI, namun hasilnya disimpan oleh Polinema," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

polinema Mantan Direktur Polinema Direktur Polinema Didik Lestariono Politeknik Negeri Malang