Polemik Koperasi Pasar Semolowaru, KSDR Hadirkan Dua Saksi di Persidangan

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Moana

29 Desember 2022 13:46 29 Des 2022 13:46

Thumbnail Polemik Koperasi Pasar Semolowaru, KSDR Hadirkan Dua Saksi di Persidangan Watermark Ketik
Foto : Suasana sidang antara KSDR dan Noer Qodim di PN Surabaya, Kamis (29/12/2022).(Istimewa)

KETIK, SURABAYA – Seteru antara koperasi aset Pemkot Surabaya - Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan Noer Qodim di meja persidangan memasuki babak baru. 

 

Pada sidang lanjutan hari ini, KSDR menghadirkan Wukir Arick Sanjaya (39) sebagai saksi dalam sidang gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Noer Qodim.

 

Seperti diketahui, awal November 2022 Noer Qodim melayangkan gugatan ke KSDR dengan nomor perkara 962/Pdt.G/2022/PN.Sby yang salah satu petitumnya menyebutkan, menyatakan seluruh perbuatan yang dilakukan oleh Koperasi Semolowaru Dadi Rukun kepada Noer Qodim adalah suatu Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi). 

 

Dalam sidang lanjutan tersebut, Wukir menjelaskan bahwa dirinya diminta menandatangani kesepakatan bersama perkara utang piutang antara Noer Qodim dengan KSDR di Kantor pengacara Qodim yang berlokasi di Jalan Ketintang Surabaya.

 

"Saat itu saya diajak sama teman-teman makan, lalu diajak di kantor pengacaranya Pak Nur Qodim dan disuruh tanda tangan," katanya menjawab pertanyaan kuasa hukum Koperasi SDR, Bob S Kudmasa dalam persidangan di Ruang Kartika II Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (29/12/2022).

 

Wukir juga mengatakan bahwa dia jika tak membaca isi dari kesepakatan yang telah ditandatanganinya pada 25 Januari 2022.

 

"Saya tidak baca pak, kalau dibilang dipaksa iya dipaksa untuk tandatangan sama pengacaranya Pak Nur Qodim," ucapnya saat menjawab pertanyaan majelis hakim. 

 

Dalam kesepakatan bersama yang ditanda tanganinya itu, Wukir secara tegas menjawab kapasitasnya bukan sebagai pengurus KSDR. 

 

"Hanya anggota, kalau nggak salah nilai utang yang dibuat Rp200 juta," ungkapnya.

 

Bob Kudmasa selaku kuasa hukum KSDR juga mendatangkan Lasmi sebagai saksi.  

 

Lasmi merupakan salah seorang pengelola lahan parkir Pasar Semolowaru yang disewa dari KSDR.

 

Lasmi menjelaskan, bahwa Noer Qodim juga merupakan pengelola parkir di Pasar Semolowaru. Namun karena tak membayar sewa, Noer Qodim pun saat ini tidak ikut sebagai pengelola.

 

Hal itu diketahuinya saat mengikuti Rapat Akhir Tahun (RAT) yang digelar Koperasi SDR pada Sabtu. (24/12/2022). 

 

"Sewanya untuk tahun 2022 sampai tahun 2024. Kalau saya bayar sewanya Rp460 juta lebih," terang Lasmi yang menyatakan jika telah menjadi pengelola parkir sejak tahun 1988.

 

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menyatakan akan melanjutkan persidangan gugatan wanprestasi ini ke tahap kesimpulan. Hal ini dikarenakan para pihak sudah tidak lagi mengajukan saksi-saksi.

 

Sementara itu, Evita Rosalinda selaku kuasa hukum Noer Qodim menyatakan yang melakukan pemaksaan tanda tangan surat kesepakatan bersama terhadap saksi Wukir bukanlah dari kantor hukum. 

 

"Bukan kami mas, tapi pengacaranya yang sebelumnya," ucapnya saat dikonfirmasi jurnalis selepas sidang. 

 

Diketahui, gugatan Noer Qodim terhadap Koperasi SDR ini tercatat dengan nomor perkara 962/Pdt.G/2022/PN.Sby yang salah satu petitumnya berbunyi, menyatakan seluruh perbuatan yang dilakukan oleh Koperasi Semolowaru Dadi Rukun kepada Noer Qodim adalah suatu Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).

 

Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan hutang piutang antara Noer Qodim dengan Koperasi Semolowaru Dadi Rukun berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Tertanggal 31 Maret 2021.

 

Sebaliknya, KSDR sebagai Penggugat Rekopensi dalam petitumnya menyatakan telah melakukan pembayaran pada Tergugat Rekopensi sebesar Rp 41.700.000 terkait dengan Akta Pengakuan Hutang Tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangi Penggugat Rekopensi dengan Tergugat Rekopensi.

 

Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 25 Januari 2022 adalah cacat hukum, tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya.

 

Menyatakan Tergugat Rekopensi melakukan perbuatan wanprestasi yang sudah merugikan Penggugat Rekopensi.

 

Menghukum Tergugat Rekopensi untuk membayar sewa/pemanfaatan lahan terhitung sejak 29 Agustus 2021 sampai dengan 30 Desember 2021 sebesar Rp 432.000.000 secara tunai dan sekaligus.

 

Selain KSDR, ada beberapa yang ikut digugat Noer Qodim dalam gugatan wanprestasi ini, yaitu Notaris Wuti Nurul Yuliami dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Mulyosari.

 

Terpisah, Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat DPW GNPK Jatim Miko Saleh yang terus memantau sidang gugatan Noer Qodim ke KSDR mengatakan, bahwa GNPK fokus menyelamatkan aset daerah termasuk Pasar Semolowaru yang merupakan milik Pemkot Surabaya. 

 

"Bahwa tugas GNPK menyelamatkan aset dan pundi daerah dari ulah mafia pasar yang dapat merusak tatanan pemerintah kota Surabaya," tegasnya terkait perkara hukum antara Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan Noer Qodim tersebut.(*) 

 

Tombol Google News

Tags:

KSDR Koperasi Semolowaru Dadi Rukun PN Surabaya