Penyidik Pidsus Kejati Jatim Geledah Kantor PT INKA, Ada Apa?

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

19 Juli 2024 02:30 19 Jul 2024 02:30

Thumbnail Penyidik Pidsus Kejati Jatim Geledah Kantor PT INKA, Ada Apa? Watermark Ketik
Penyidik Kejati Jatim menggeledah kantor PT INKA di Madiun, (16/7/2024). (Foto: Penkum Kejati Jatim)

KETIK, SURABAYA – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim menggeledah kantor PT INKA di Madiun, Jawa Timur. Penggeledahan ini dilakukan penyidik untuk mencari bukti tambahan terkait dengan kasus dugaan korupsi.

Penggeledahan pertama dilakukan di kantor PT INKA yang berada di Jalan Yos Sudarso, Madiun, Jawa Timur ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Congo,” ujar Windhu dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Akan tetapi, Windhu mengaku belum dapat menjelaskan lebih detail terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus pada Selasa (16/7/2024). "Kasus ini masih dalam tahap penyidikan," tegasnya.

Informasi yang dihimpun, penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT Industri Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut.

Kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.

PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara. (*)

Tombol Google News

Tags:

PT INKA Korupsi di PT INKA madiun Kejati Jatim Kejaksaan