Penuhi Kewajiban UU, Bupati Asahan Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2023

Jurnalis: Ilham Manday
Editor: Muhammad Faizin

21 Maret 2024 02:00 21 Mar 2024 02:00

Thumbnail Penuhi Kewajiban UU, Bupati Asahan Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2023 Watermark Ketik
Bupati Asahan, H. Surya saat serah terima berita acara LKPD Tahun Anggaran 2023, (Foto: Diskominfo Asahan)

KETIK, ASAHAN – Bupati Kabupaten Asahan, H Surya  menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara.

Kegiatan ini bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (20/3/2024). 

Menurut H. Surya, LKPD diserahkan oleh setiap kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 

Di dalamnya disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya," kata Bupati Asahan.

Laporan keuangan unaudited tahun 2023 Pemerintah bg CC Asahan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Asahan H. Surya dan diterima langsung Kepala perwakilan BPK Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan.

Penyerahan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2023 didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima.

Turut hadir dalam acara Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin; Sekretaris Daerah Drs John Hardi Nasution; para auditor BPK Perwakilan Sumut, Asisten Administrasi Umum, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Bappenda, Kepala Inspektorat, Kadis Kominfo dan Kadis DLH. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bupati Asahan Wakil Bupati Asahan LKPD Tahun 2023 Penyerahan Unaudited BPK Sumatera Utara H. Surya