Pemkab Ngawi-Bea Cukai Madiun Ajak Warga Kenali Rokok Ilegal dengan 2P-2B, Begini Penjelasannya

Jurnalis: Dimas Cheppy Rusadhi
Editor: Eko Suprayitno

17 Juli 2023 09:30 17 Jul 2023 09:30

Thumbnail Pemkab Ngawi-Bea Cukai Madiun Ajak Warga Kenali Rokok Ilegal dengan 2P-2B, Begini Penjelasannya Watermark Ketik
Atlet Tinju Korps Marinir Sasana Amphibi Boxing Champ Brigif 2 Pasmar 2 Marinir berhasil meraih prestasi di Kejuaraan Tinju Amatir se Jatim memperebutan Piala Bupati Ngawi 2023, Sabtu (15/7/2023). (Foto: Mabes TNI)

KETIK, NGAWI Kejuaraan Tinju Amatir Bupati Cup se-Jawa Timur dalam rangka HUT Ngawi ke 665 sukses digelar Pertina Ngawi di Alun-Alun Merdeka, 14-15 Juli 2023.

Kejuaraan yang memperebutkan piala Bupati Ngawi diikuti 131 peserta dari berbagai kelas yang sukses menyedot ribuan penonton.

Kejurda Tinju di Ngawi ini diikuti 131 peserta yang terbagi dalam 24 kelas untuk kejuaraan dan 22 kelas untuk exhibiton yang pesertanya dari berbagai kota di Jatim.

Besarnya animo masyarakat melihat pertandingan tinju amatir se-Jatim ini dibarengi dengan sosialisasi pasal 54 Undang-Undang RI No 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan rokok illegal yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat akan penting dan bahayanya peredaran rokok illegal.

Ikhsan Triyanto  perwakilan dari Kantor Bea Cukai Madiun  mengatakan ada cara mudah dalam membedakan rokok ilegal dan rokok non ilegal kepada masyarakat yang melihat pertandingan tinju amatir ini.  

Menurut Ikhsan, untuk membedakan rokok ilegal dan non ilegal melalui 2P dan 2B yaitu polos, palsu, bekas, berbeda.

''Rokok ilegal ciri pertamanya yaitu polos artinya rokok yang tidak terdapat pita cukai, sudah dipastikan rokok ilegal,ciri kedua yaitu palsu artinya pita cukai tidak dikeluarkan oleh konsorsium dan masyaraat dapat mengetahui dengan memaparkan rokok tersebut diatas sinar UV,’’ katanya

 

Selain itu, lanjut Ikhsan terdapat dia lagi cara untuk mendeteksi rokok ilegal yakni dengan dengan ciri-ciri bekas yang artinya pita cukai sudah rusak, dan ciri terakhir yaitu berbeda yang artinya pada nama pabrik  terdapat pita cukai berbeda di rokoknya, hal itu sudah dapat dipastikan rokok tersebut ilegal.

''Peredaran rokok ilegal juga diatur dalam UU nomor 39 tahun 2007 pasal 54 yang berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyarankan, menyarahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukaiyang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dapam pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar,'' ungkapnya.

Kata dia, di Ngawi belum ditemukan kasus rokok ilegal dan pita cukai palsu. Meski begitu pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendeteksinya.

‘’Peran serta dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal,’’ tambahnya.

Menurutnya bagi warga khususnya masyarakat Ngawi yang menemukan adanya dugaan peredaran rokok ilegal di masyarakat dapat melapor ke kantornya atau ke kades, satpol PP maupun Bhabinkamtibmas di wilayahnya. ''Untuk peredarannya sendiri di Ngawi belum ditemukan,'' katanya

Kasatpol PP Ngawi Rahmat Didik Purwanto berharap dengan sosialisasi yang gencar dilakukan dapat menjadikan Ngawi menjadi zero kasus peredaran rokok ilegal. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gempur rokok ilegal ciri ciri rokok ilegal ciri ciri cukai rokok palsu Ngawi Hari Ini Ngawi Spektakuler Ngawi Ngangeni HUT Ngawi 105 Alun Alun Merdeka Ngawi