Kronologi Kakek di Madiun Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Korban Tendang Pelaku, Mbah Di Terancam Hukuman 15 Tahun

Jurnalis: Dimas Cheppy Rusadhi
Editor: Eko Suprayitno

14 November 2023 05:05 14 Nov 2023 05:05

Thumbnail Kronologi Kakek di Madiun Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Korban Tendang Pelaku, Mbah Di Terancam Hukuman 15 Tahun Watermark Ketik
Mbah Di tersangka pencabulan anak berkebutuhan khusus dihadirkan Polres Madiun saat pres rilis. (Foto: Humas Polres Madiun)

KETIK, MADIUN – Kakek asal Kecamatan Saradan , Kabupaten Madiun berinisial Y alias Mbah Di ini benar-benar bejat. Betapa tidak, pria 60 tahun itu tega mencabuli sebut saja Kembang tetangganya sendiri yang merupakan anak berkebutuhan khusus.

Kasus ini bermula saat Agustus lalu bermula ketika Kembang hendak membeli es. Saat melintas di depan bengkel milik tersangka, Mbah Di langsung memangil Kembang untuk mampir ke rumahnya.

‘’Polres Madiun berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus dengan tersangka Y alias Mbah Di,’’ kata Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres mengungkapkan saat Kembang mengikuti perintah Mbah Di dengan menghampiri rumah tersangka, korban lantas di tarik ke depan kamar tersangka. Selanjutnya korban dicabuli pria yang pantas di sebut kakeknya ini.

"Korban dipaksa membuka baju dan dicabuli tersangka,’’  ungkap Kapolres

Polisi menambahkan korban yang sadar dalam kondisi bahaya membuat Kembang berontak dan berhasil lolos hingga mengadukan perbuatan tersebut ke orang tuanya.

‘’Korban meronta serta menendang pelaku dan berteriak dan akhirnya korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kepada Polres Madiun," tambahnya.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Hingga Y alias Mbah Di ditetapkan tersangka pada 4 Oktober 2023 lalu.

AKBP Anton Prasetyo menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar pasal UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Adapun penanganan berkas perkara saat ini telah dikirim kepada JPU, tinggal menunggu pemberitahuan kelengkapan berkas/P21 dari Jaksa Penuntut Umum," tambahnya

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (*)

 

 

Tombol Google News

Tags:

Pencabulan anak berkebutuhan khusus di Madiun Bajulan Saradan Madiun Hari Ini Kampung Pesilat Caruban terkini