Pembunuh Mahasiswi Ubaya Anggeline Nathania Divonis 20 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

4 Januari 2024 07:56 4 Jan 2024 07:56

Thumbnail Pembunuh Mahasiswi Ubaya Anggeline Nathania Divonis 20 Tahun Penjara Watermark Ketik
Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (4/1/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa kasus pembunuhan Angeline Nathania, mahasiswi FH Universitas Surabaya (Ubaya) divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Vonis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dan Damang Anubowo yang menuntut terdakwa 19 tahun penjara.

Amar putusan dibacakan langsung ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim menilai terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal ke 1 primer ayat 340 KUHP," ucap I Ketut Kimiarsa, Kamis (4/1/2024).

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis, dan meresahkan masyarakat di dunia pendidikan, berbelit-belit selama persidangan, serbuatan terdakwa melukai hati dan perasaan keluarga korban. "Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," ucapnya.

"Dengan ini terdakwa atas nama Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah dan meyakinkan pasal 340 KUHP dengan hukuman selama 20 tahun penjara," lanjut I Ketut Kimiarsa.

Terdakwa yang mendengar ini langsung tertunduk lesu. Sedangkan pihak keluarga korban Anggeline Nathania bergembira dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

Dengan vonis ini terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan hakim. "Saya menerima yang mulia," ucap terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna.

Sementara Mehendra Suhartono kuasa hukum keluarga korban mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Meskipun pihak keluarga berharap terdakwa dihukum mati. 

"Kami menghormati keputusan mejelis hakim dan menerima itu," ucapnya. 

Pantauan media online nasional Ketik.co.id, sidang putusan tersebut dihadiri oleh belasan mahasiswa Fakultas Hukum Ubaya.(*)

 

Tombol Google News

Tags:

Pembunuh Mahasiswi Ubaya vonis pembunuh mahasiswi Ubaya PN Surabaya Hukum Surabaya Kejari Surabaya Pengadilan Ubaya