KETIK, SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati menanggapi adanya satu keluarga di Surabaya yang merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), namun tidak mendapatkan bantuan lagi.
Penerima PKH ditentukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Keluarga miskin yang terdaftar di DTKS yaitu Ibu hamil/nifas, anak usia 0-6 tahun, anak SD, SMP, atau SMA (usia sekolah), lansia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat.
Ajeng meminta dinas sosial (dinsos) agar melakukan updating data, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Jangan sampai terulang lagi permasalahan di tahun sebelumnya pada saat Covid data-data lama yang masih digunakan. Kemudian kalau memang orang tersebut sudah pernah menerima PKH, kemudian orang tersebut bahkan inklusi ya ini bagaimana kok bisa terpotong," jelas Ajeng, Selasa 19 November 2024.
Ajeng menekankan pihak dinsos harus melakukan komunikasi kembali untuk memvalidasi data penerima PKH khususnya di Kota Surabaya.
"Kalau memang tidak sesuai, harusnya ada komunikasi lagi. Karena pada dasarnya PKH ini baru bisa tidak menerima selain tidak diberikan oleh pusat ada juga mereka yang mengundurkan diri," tambahnya.
Politisi Gerindra ini juga meminta kepada para pendamping PKH untuk memastikan bantuan yang diterima benar-benar dimanfaatkan oleh penerima yang berhak.
"Jangan sampai bantuan itu dibelikan rokok ataupun main judi online. Jadi pendamping PKH ini juga harus aktif mengingatkan penerimanya itu digunakan untuk apa saja bantuannya," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengunjungi satu keluarga di Surabaya yang memiliki empat anak penyandang disabilitas tetapi tidak mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebelumnya, keluarga tersebut sempat menerima bantuan PKH, namun kemudian terputus. Penyebabnya, data keluarga tersebut dinyatakan tidak layak dengan alasan tidak ada komponen PKH dalam keluarganya.
Padahal, menurut Gus Ipul, salah satu komponen PKH adalah penyandang disabilitas sehingga keluarga tersebut secara aturan berhak menerima bantuan.(*)