Menang di Praperadilan, Kuasa Hukum Terdakwa Penganiayaan Taruna Poltekpel Kecewa

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

26 Mei 2023 04:14 26 Mei 2023 04:14

Thumbnail Menang di Praperadilan, Kuasa Hukum Terdakwa Penganiayaan Taruna Poltekpel Kecewa Watermark Ketik
Daffa Adiwidya Ariska saat menjalani sidang di pengadilan negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/5/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Daffa Adiwidya Ariska yang merupakan salah satu tersangka penganiayaan taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, M. Rio Ferdinan Anwar hingga meninggal dunia harus tetap menjalani hukuman penjara. Kuasa hukum Daffa, Rio Dedy Hermawan kecewa dengan hakim maupun kejaksaan lantaran tidak menjalankan putusan praperadilan.

"Sebetulnya kalau dilihat dari sisi penahanan terhadap Daffa berdasarkan putusan pra peradilan pada 15 Mei 2023 harusnya kan sudah dikeluarkan. Tapi kalau tetap dilanjutkan (dakwaan) ya kita hormati saja. Pada prinsipnya ya sangat merugikan. Karena Daffa masih berada dalam tahanan," kata Rio, Jumat (26/5/2023).

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya sebelumnya, Daffa didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban RFA.

"Terdakwa Daffa Adiwidya Ariska didakwa melanggar pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia," ujar JPU Herlambang. 

Terhadap dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa memberikan kesempatan kepada pengacara Daffa untuk menanggapi. "Silakan penasihat hukum apa tanggapannya," ucap Hakim Kimiarsa.

Secara spontan, dengan tegas Rio, ketua tim penasihat hukum Daffa langsung menanggapi akan mengajukan keberatan (eksepsi). 

"Kami akan mengajukan keberatan yang mulia. Sebab ada putusan pra peradilan yang menyatakan," kata Rio yang langsung dipotong oleh hakim anggota Erintuah Damanik. 

"Sudah, sudah tidak usah dibacakan. Bawa sini putusannnya (pra peradilan)," sergah Damanik. 

Kemudian, Rio langsung menyodorkan hasil putusan pra peradilan dengan nomor perkara  10/Pid.Pra/2023/PN Surabaya ke meja majelis hakim.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi dari penasihat hukum, menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum, membebaskan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dari tahanan seketika putusan dibacakan serta memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa," kata Rio saat membacakan isi eksepsinya. 

Atas eksepsi tersebut, JPU Herlambang ketika diminta tanggapannya memohon waktu kepada Majelis Hakim waktu satu minggu untuk menanggapinya. "Mohon waktu satu minggu majelis," ujar Herlambang. 

Untuk diketahui, dalam putusan praperadilan itu, Khadwanto, hakim yang menyidangkan praperadilan sah dan tidaknya penetapan tersangka, meminta agar Daffa segera dikeluarkan dari Rutan Polrestabes Surabaya. Namun, hingga kini pemuda 19 tahun itu masih mendekam di penjara.

Parahnya lagi, kasus ini berlanjut disidangkan. Padahal sudah jelas bahwa putusan hakim praperadilan secara tegas memerintahkan agar Daffa dikeluarkan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Poltekpel Surabaya penganiayaan taruna pelayaran