Laporan Ketua KPK Tidak Cukup Bukti, Dewas KPK: Pelapor Disarankan Minta Maaf

Jurnalis: Nur Rahman
Editor: Moch Khaesar

20 Juni 2023 14:57 20 Jun 2023 14:57

Thumbnail Laporan Ketua KPK Tidak Cukup Bukti, Dewas KPK: Pelapor Disarankan Minta Maaf Watermark Ketik
Laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri tak cukup bukti

KETIK, JAKARTA – Komunikolog yang juga Pakar Komunikasi Emrus Sihombing mengimbau pelapor dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri atas pembocoran dokumen kasus korupsi di ESDM meminta maaf.

Sebab Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya menyatakan tidak cukup bukti. Sehingga laporan pembocoran dokumen tidak dilanjutkan ke sidang etik.

 "Artinya, laporan EP (Endar Prihantoro) dan kawan-kawan. sama sekali tidak kredibel," kata Emrus dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).

Selain itu, tidak cukup bukti menunjukkan bahwa materi isi laporan sangat lemah dan prematur. 

Oleh karena itu, kata Emrus, tidak salah bila publik menilai laporan mereka lebih berpijak pada pertimbangan emosional karena ketidaksukaan kepada sosok Firli Bahuri, daripada rasional dan profesional para pelapor.  

"Jangankan Dewas merencanakan sidang etika, laporannya saja pun tidak memenuhi syarat ketersediaan bukti. Keputusan Dewas yang menyatakan tidak cukup bukti lakukan pembocoran dokumen untuk dilanjutkan ke sidang etika, suka tidak suka, berpotensi membuat posisi para pelapor di ruang publik bisa jadi “kehilangan muka”. Kasihan kan!" kata Emrus.

Untuk itulah, Emrus meminta jangan terlalu mudah melaporkan seseorang jika fakta, data, bukti dan argumentasi etika/hukum masih lemah dan sumir.

"Atau membuka berbagai kanal komunikasi sehingga ada perjumpaan para pihak yang “berseberangan” satu dengan yang lain untuk mempertemukan persepsi dan pemahaman sekalipun tetap berbeda pandangan," terang Emrus.

Di sisi lain, Emrus mengingatkan untuk hati-hati. Bisa saja pihak yang dilapor membuat laporan pencemaran nama baik sekaligus membuka terang benderang siapa yang melakukan dugaan pembocoran dokumen tersebut kepada aparat hukum sebagai dugaan tindak pidana. 

"Untuk itu, menurut hemat saya, terjadi atau tidak nanti laporan dugaan tindak pidana tersebut, tidak ada salahnya Endar Priantoro dan dkk yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik menemui untuk berjumpa dengan Firli Bahuri dan komisioner KPK lainnya untuk meminta maaf," kata Emrus.

Setelah perjumpaan mereka dengan Firli Bahuri dan komisioner KPK, sejatinya mereka langsung melakukan jumpa pers untuk menyampaikan maaf secara terbuka kepada KPK dan publik. 

"Mari kita dukung KPK berantas korupsi di tanah air, sampai negeri kita bersih dari korupsi untuk Indonesia Raya," kata Emrus. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dewas KPK Firli Bahuri Emrus Sihombing Jakarta Berita hari ini