Ini Penyebab 89,7 Persen Bakal Caleg DPR RI Belum Memenuhi Syarat

Jurnalis: Nur Rahman
Editor: Marno

27 Juni 2023 12:14 27 Jun 2023 12:14

Thumbnail Ini Penyebab 89,7 Persen Bakal Caleg DPR RI Belum Memenuhi Syarat Watermark Ketik
Anggota KPU Idham Holik (Foto: Dok. KPU)

KETIK, JAKARTA – Hasil verifikasi dokumen, sebanyak 9.260 orang atau 89,7 persen bakal calon anggota DPR belum memenuhi persyaratan (BMS) dokumen.

Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap penyebab 89,7 persen bakal calon anggota DPR RI untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat (BMS) dokumen. Ketidakpastian sistem pemilu merupakan salah satu penyebab.

"Iya, mereka menanti kepastian sistem pemilu yang sedang dalam proses uji materi," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Idham menyampaikan saat pendaftaran bakal calon anggota DPR RI berlangsung pada 1-14 Mei lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memang sedang menggelar uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka. 

Sehingga, lanjutnya, saat itu sistem pemilu memiliki potensi diubah menjadi proporsional tertutup.

MK memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada 15 Juli 2023 atau sebulan setelah penutupan pendaftaran bakal calon anggota DPR.

Selain terkait sistem pemilu tersebut, Idham menambahkan sebanyak 9.260 orang atau 89,7 persen bakal calon anggota DPR belum memenuhi persyaratan dokumen pencalonan karena mereka dan partai politik pengusung terkendala waktu dalam menyiapkan berkas.

Sebelumnya, Jumat (23/6), KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan milik 10.323 bakal calon DPR RI yang diajukan 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Hasilnya, terdapat 9.260 orang atau 89,7 persen bakal calon yang dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat serta 1.063 orang atau 10,29 persen bakal calon lainnya memenuhi syarat (MS).

KPU menyerahkan data bakal calon DPR belum memenuhi syarat itu kepada masing-masing partai politik pada Sabtu (24/6/2023). KPU lantas mempersilakan partai politik menyerahkan dokumen perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU BMS Dokumen Idham Holik pemilu2024 Pileg2024