Kasus Rintangi Penyidikan Brigadir J, Chuck Lolos dari Pemecatan

Jurnalis: Nur Rahman
Editor: Marno

29 Juni 2023 15:35 29 Jun 2023 15:35

Thumbnail Kasus Rintangi Penyidikan Brigadir J, Chuck Lolos dari Pemecatan Watermark Ketik
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: Divhumas Polri)

KETIK, JAKARTA – Komisi Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri menerima banding yang diajukan terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Kompol Chuck Putranto. Dengan diterimanya memori banding Chuck Putranto tetap menjadi anggota Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Kompol Chuck Putranto masih berstatus sebagai anggota Polri berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat banding.

"Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/6/ 2023).

Mantan Ps Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto diketahui mengajukan banding atas putusan sidang KKEP pada  Kamis  (1/9/2022.

Komisi Sidang KKEP pada saat itu menjatuhkan sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). 

Namun, putusan itu belum berlaku karena Kompol Chuck mengajukan banding sebagai mana diatur dalam Pasal 69 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP)."Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Ramadhan.

Permohonan banding Kompol Chuck Putranto diterima oleh Komisi KKEP Banding dan menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 1 tahun."Demosi 1 tahun," ujar Ramadhan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Chuck Putranto Rintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J KKEP Polri