Langgar SOP, Kejari Magetan Hentikan Pendampingan Proyek Pembangunan Gedung Literasi

Jurnalis: Dimas Cheppy Rusadhi
Editor: Eko Suprayitno

3 Oktober 2023 12:30 3 Okt 2023 12:30

Thumbnail Langgar SOP, Kejari Magetan Hentikan Pendampingan Proyek Pembangunan Gedung Literasi Watermark Ketik
Inter Kejari Magetan Muhammad Andi Sofyan ditemui di kantornya, Selasa (3/10). (Foto: Dimas Cheppy Rusadhi/Ketik.co.id)

KETIK, MAGETAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan akhirnya menghentikan Pendampingan Proyek Strategis(PPS) pada Pembangunan Gedung Literasi tahap III senilai Rp 2,4 Miliar.

Keputusan itu diambil setelah proyek strategis itu tak rampung tepat waktu pada 27 September 2023 dan menyisakan progres pekerjaan sebesar 32 persen.

Selain itu, keputusan Korp Adyaksa tak lagi mendampingi proyek pembangunan gedung literasi karena dipicu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melanggar sejumlah ketentuan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) PPS.

‘’Kami memutuskan kerjasama pendampingan, karena melanggar prinsip-prinsip SOP PPS,’’ terang Kasi Inter Kejari Magetan Muhammad Andi Sofyan ditemui di kantornya Selasa, 3 Oktober 2023.

Andi sapaan akrabnya mengatakan Pendampingan Proyek Strategis(PPS) diberikan dengan tujuan agar pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Namun dalam perjalannya pihaknya seolah ditilap oleh PPK proyek tersebut. Lantaran kejaksaan tidak disupport laporan secara periodik terkait progres pekerjaan. Padahal PPK selalu mendapat update informasi dari konsultan pengawas termasuk saat konsultan pengawas memberikan teguran.  

‘’Tim PPK tidak memberikan informasi, atau support progres, bahkan saat kontrak kritis, kami baru tahunya saat progres terlambat 36 persen,’’ ungkapnya

Kasi Intel mengatakan pemberitahuan keterlambatan progres yang disampaikan konsultan pengawas ke PPK juga tidak langsung disampaikan PPK ke pihak kejaksaan.

‘’Pemberitahuan kepada kami terlambat, padahal PPK sudah menerima tanggal 11 (September 2023)  ke kita (kejaksaan) baru tanggal 21 (21 September 2023),’’ ungkapnya.

Kondisi itu lanjut Andi dinilai melanggar prinsip-prinsip  transparansi dan taat administrasi sebagai bagian dari alas Pendampingan Proyek Strategis(PPS).

‘’Melanggar prinsip- prinsip taat hukum transparansi dan taat administrasi,” tambahnya.

Mengetahui terjadi keterlambatan hingga berujung kontrak kritis membuat pihaknya beberapa kali melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke lokasi proyek pembangunan gedung literasi pada 22, 25 dan 27 September 2023.

‘’Hasil monev terakhir pada 27 September 2023 progres pekerjaan minus yang awalnya minus 36.31 persen menjadi minus 32 persen,’’ ungkapnya

Andi mengatakan saat monev terakhir ke lokasi proyek pihaknya mendapati sejumlah pekerjaan belum dilakukan seperti pekerjaan keramik dan pemasangan atap. Padahal dua pekerjaan itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, sedangkan man power juga terbatas.

‘’Saran dari PPS juga tidak ditindaklanjuti sepenuhnya, material ada namun tidak mencukupi kekurangan progres, tenaga kerja juga tidak ditambah,’’ paparnya

Kata dia Kejari Magetan tahun ini memberikan Pendampingan Proyek Strategis sebanyak 9 titik di Magetan. Hanya saja, proyek pembangunan Gedung Literasi tahap III yang mengalami kontrak kritis.

‘’Untuk PPS di Magetan ada 9 titik, sampai saat ini baru Gedung Literasi yang kritis,’’ pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gedung Literasi Magetan kontrak kritis Keterlambatan Progres kejaksaan negeri magetan Kasi Intel Muhammad Andi Sofyan Pejabat Pembuat Komitmen Pendampingan Proyek Strategis