KPU Raja Ampat Dinilai Tak Efektif Sosialisasikan Putusan MK. Soal Ambang Batas Calon Kepala Daerah

Jurnalis: Moh. Awin Macap
Editor: M. Rifat

27 Agustus 2024 22:29 27 Agt 2024 22:29

Thumbnail KPU Raja Ampat Dinilai Tak Efektif Sosialisasikan Putusan MK. Soal Ambang Batas Calon Kepala Daerah Watermark Ketik
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat. (Foto: Abi/ Ketik.co.id)

KETIK, RAJA AMPAT – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) lalu.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam pilkada tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dari hasil pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 20 persen kursi di DPRD.

MK memutuskan ambang batas pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan oleh MK, yakni 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen; dan 6,5 persen sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. 

Putusan MK ini secara resmi diadopsi KPU RI sebagai acuan dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 serta secara otomatis dipedomani oleh KPU di tingkat Provinsi dan daerah di seluruh Indonesia.

Terkait keputusan MK tersebut, KPU Raja Ampat dinilai kurang efektif mensosialisasikan perubahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Hal ditenggarai beberapa bakal calon Kepala Daerah yang mengaku tidak mengetahui bahkan belum memahami isi dari putusan itu.

"Soal perubahan ini, kami jujur saja belum memahami. Karena setahu kami KPU tidak melakukan langkah untuk mensosialisasikan putusan itu. Kalau memang tidak ada waktu lagi, KPU kan bisa melakukan konferensi pers dengan mengundang semua media di Raja Ampat, sehingga publik bisa mengetahui," ujar salah satu bacabup yang namanya enggan untuk dipublish kepada media Ketik.co.id, Selasa 27 Agustus 2024.

Dengan adanya hal demikian, KPU Raja Ampat dinilai tidak efektif melakukan sosialisasi terkait putusan MK yang kemudian telah secara resmi diadopsi oleh KPU RI dan selanjutnya akan dilaksanakan oleh KPU di daerah. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Raja Ampat Sosialisasi Putusan MK Pemilukada 2024