KPU dan Bawaslu Raja Ampat Resmi Dilaporkan ke DKPP

Jurnalis: Moh. Awin Macap
Editor: Mustopa

4 April 2024 13:01 4 Apr 2024 13:01

Thumbnail KPU dan Bawaslu Raja Ampat Resmi Dilaporkan ke DKPP Watermark Ketik
Forum Komunitas Lintas Partai Politik Kabupaten Raja Ampat resmi Laporkan KPU dan Bawaslu Raja Ampat ke DKPP. (A.Macap/Ketik co.id)

KETIK, RAJA AMPAT – Sebelas partai politik yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Partai Politik Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya resmi melaporkan KPU dan Bawaslu Raja Ampat atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (4/4/2024).

Penasehat Hukum Forum Komunikasi Lintas Partai Politik Kabupaten Raja Ampat, Jamaludin Rumatiga, S,H , saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu Raja Ampat di DKPP.

"Iya, pada hari ini kami sudah secara resmi melaporkan KPU dan Bawaslu Raja Ampat ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik," kata Jamaluddin.

Menurut Jamal, pihaknya merasa dirugikan atas proses pemilihan di Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dikarenakan terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

Ironisnya, lanjut Jamal, semua kasus dugaan pelanggaran tersebut terkesan diabaikan oleh Bawaslu Raja Ampat, meskipun pihaknya telah berulangkali melaporkan kasus pelanggaran pemilu dan kode etik ke Gakumdu.

"Kami sudah melaporkan semua pelanggaran ke Gakumdu Bawaslu Raja Ampat, bahkan kami melaporkan kasus di Raja Ampat ke Bawaslu Provinsi namun tetap saja tidak diindahkan," jelasnya.

Melihat kasus pelanggaran pemilu dan kode etik tersebut tidak diindahkan oleh pihak Gakumdu Raja Ampat dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, 11 partai politik di Raja Ampat itu kemudian melaporkan ke DKPP di Jakarta untuk mendapat keadilan hukum.

Jamal mengonfirmasi bahwa laporannya telah memenuhi unsur dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Sehingga saat ini DKPP resmi menerima laporan Forum Komunikasi Lintas Partai Politik Kabupaten Raja Ampat.

Jamal berharap, DKPP dapat melihat persoalan pelanggan kode etik yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Raja Ampat, sehingga dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan aturan-aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Dari bukti-bukti yang kita sudah sampaikan, kami berharap agar DKPP dapat memberi sanksi dengan melakukan pemberhentian dengan tidak hormat kepada beberapa Ketua dan Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu Raja Ampat yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik," tandas Jamaluddin. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pelanggar Kode etik KPU Raja Ampat Bawaslu Raja Ampat DKPP Papua Barat Daya