Korupsi Kredit Bank Jatim, Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Uang Negara Rp 7,5 Miliar

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

2 November 2023 11:07 2 Nov 2023 11:07

Thumbnail Korupsi Kredit Bank Jatim, Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Uang Negara Rp 7,5 Miliar Watermark Ketik
Kejari Tanjung Perak menerima uang pengganti kerugian negara dari dua tersangka kasus korupsi, Kamis (2/11/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi kredit macet Bank Jatim. Pengembalian dilakukan oleh dua tersangka dalam kasus, yakni BK dan HK yang masing-masing mennjabat sebagai direktur utama dan komisaris PT Semesta Eltrido Pura. Pengembalian uang negara itu sebesar Rp 7,5 miliar, jumlah yang hampir sama dengan nominal yang dikorupsi sebesar Rp 7.552.800.498,.

"Kami tidak hanya melakukan penangkapan, jadi kami berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka. Jadi hasil ini merupakan upaya tersangka dalam mengembalikan uang negara," ucap Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, Kamis (2/11/2023).

Meski kedua tersangka telah mengembalikan uang negara, tidak serta-merta menghentikan proses penanganan perkara kasus korupsinya. "Proses hukum tetap berjalan karena memang keduanya ada mens rea (niat jahat) untuk melakukan (actus reus) tindak pidana korupsi," terangnya.

Meskipun begitu, pengembalian kerugian negara ini tetap akan berpengaruh pada peluang hukuman terhadap kedua tersangka. "Nanti akan menjadi pertimbangan sebagai hal yang meringankan oleh terdakwa dalam penuntutan," terangnya.

Kejadian korupsi ini terjadi pada tahun 2012. Bermula saat PT. Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cabang Utama. Hal ini setelah perusahaan panel listrik tersebut mendapatkan proyek pengadaan panel listrik dari PT. Wijaya Karya (Wika).

Setelah pekerjaan tersebut rampung, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindro Pura. Namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

Dengan kondisi ini, maka Bank Jatim yang merupakan milik pemerintah daerah mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 Miliar. Hal ini membuat korps Adhyaksa menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

"Kedua terdakwa kami jerat dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi," ucap Kasi Intelejen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Kejari Tanjung Perak PT Semesta Eltrido Pura Bank Jatim Kejaksaan Korps Adhyaksa Kredit Macet