Ketua DPRD Kabupaten Madiun Soroti Mutasi dan Lelang Jabatan yang Masih Sisakan Posisi Kosong, Fery: Sarat Kepentingan

Jurnalis: Dimas Cheppy Rusadhi
Editor: Eko Suprayitno

24 Agustus 2023 08:15 24 Agt 2023 08:15

Thumbnail Ketua DPRD Kabupaten Madiun Soroti Mutasi dan Lelang Jabatan yang Masih Sisakan Posisi Kosong, Fery: Sarat Kepentingan Watermark Ketik
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono

KETIK, MADIUN – Langkah Bupati H Ahmad Dawami Ragil Saputro melantik puluhan pejabat di lingkup Pemkab Madiun mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Madiun

Sebab mutasi pejabat eselon IIB, administrator dan pengawas itu dilakukan Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing hanya selang 41 hari masa jabatan Bupati Madiun berakhir.

Seolah tak cukup, wakil rakyat kembali dibuat geleng-geleng lantaran Pemkab kembali melakukan lelang 4 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat eselon IIB. Sebab wakil rakyat menilai mutasi dan lelang jabatan di detik-detik akhir masa jabatan Kaji Mbing dinilai sarat kepentingan, lantaran tak semua jabatan diisi.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono menuding langkah Bupati Madiun melakukan mutasi dan lelang jabatan disisa waktu masa jabatannya yang tinggal menghitung hari dinilai terlalu memaksakan.

‘’Pada prinsipnya, mutasi yang dilakukan kemarin dan lelang jabatan yang akan dilakukan ini adalah mutasi membuat kerajaan. Boleh dilantik tapi jangan dipaksakan,” terang Fery.

Menurut Fery apa yang disampaikannya itu bukan tanpa sebab, mengingat mutasi yang dilakukan bupati dan lelang jabatan yang dibuka masih menyisakan jabatan kosong. Sebut saja kursi Kepala Dinas Sosial dan lurah Krajan yang diisi plt bukan pejabat definitif.

‘’Sehingga mengesankan terlalu dipaksakan, karena yang awalnya ada pejabat definitif malah dikosongkan, di-Plt-kan,’’ ungkapnya

Selain itu, lanjut Fery jika lelang jabatan 4 kepala OPD yang meliputi Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah membutuhkan proses disetiap tahapannya, sedangkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Madiun akan berakhir pada 24 September 2023.

‘’Jangan sampai lelang jabatan menyiratkan penyusunan sebuah ‘konspirasi birokrasi’ sebelum purna tugas,’’ ungkapnya.

Fery menyoroti rotasi dalam jabatan tersebut dinilai bukan formasi yang terbaik, lantaran ada beberapa OPD penting yang menjadi tulang punggung kesejahteraan sosial masyarakat malah belum diisi.

‘’Seharusnya mekanisme perpindahan jabatan dilakukan secara transparan, profesional dan mengutamakan akuntabilitas,’’ tegasnya.

Kata dia, DPRD Kabupaten Madiun sejatinya mendukung pengisian jabatan tersebut asalkan dilakukan secara transparan, dan profesional.

‘’ Harus sesuai dengan potensi dan kapabilitasnya. Jangan sampai ada kesan membangun kerajaan,’’ tegasnya.

Sebelumnya pihak Pemkab Madiun menyebut izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengisi empat kursi OPD yang kosong telah terbit. Yakni kursi dinas perpustakaan dan arsip (Disperpusip), dinas ketahanan pangan dan peternakan (DKPP) dinas lingkungan hidup (DLH), dan Asisten Administrasi Sekdakab Madiun. Sedangkan untuk kursi kepala dinas sosial yang kosong sejak awal April lalu belum diusulkan. Karena belum mendapatkan izin dari KASN. (*)

Tombol Google News

Tags:

Mutasi Jabatan Fery Sudarsono Ketua DPRD Kabupaten Madiun Kaji Mbing H Achmad Dawami Ragil Saputra KASN Lelang Jabatan Pejabat Pemkab Madiun