Kejaksaan Negeri Kota Madiun Cek Proyek Pasar Kawak dan Pelengkap Jalan Agus Salim, Begini Penjelasan Kajari

Jurnalis: Dimas Cheppy Rusadhi
Editor: Eko Suprayitno

8 Agustus 2023 07:15 8 Agt 2023 07:15

Thumbnail Kejaksaan Negeri Kota Madiun Cek Proyek Pasar Kawak dan Pelengkap Jalan Agus Salim, Begini Penjelasan Kajari Watermark Ketik
Kajari Bambang Panja Wahyudi (kiri) dan Kepala DPUPR Thariq Megah saat mendatani proyek rehabilitasi Pasar Kawak. (Foto: Humas DPUPR)

KETIK, MADIUN – style="text-align:justify">Dua lokasi proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di Kota Madiun dicek oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi bahkan memimpin langsung tim bantuan hukum untuk melakukan pengecekan di dua lokasi proyek.

Peroyek yang dicek tim kejaksaan negeri Madiun itu yakni peningkatan bangunan pelengkap jalan H Agus Salim senilai Rp1,9 Milyar, dan proyek rehabilitasi Pasar Kawak dengan anggaran Rp 2,4 Milyar.

Kajari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi mengatakan, sidak dilakukan sebagai bagian dari mitigasi resiko yang terjadi di lapangan terhadap pembangunan rehab Pasar Kawak.

‘’Disatu sisi pengecekan itu dilakukan karena TPH ingin memastikan keamanan pedagang serta keselamatan para pembeli,’’ tutur  Bambang Panja Wahyudi.

Kendati turun gunung melakukan pengamatan dan pemantauan langsung di dua lokasi proyek, Bambang mengaku tidak memberikan rekomendasi pembangunan secara teknis. Namun pihaknya hanya memastikan regulasi dalam proyek pembangunan itu sudah  berjalan sebagaimana mestinya.

"Rekomendasi untuk pembangunan secara teknis tidak. Kita hanya melihat regulasinya dalam proses pembangunan ini, juga sekaligus upaya mencegah terjadinya korupsi," ujarnya.

Menurut Bambang aktivitas jual beli di Pasar Kawak diharapkan berjalan lancar dan memenuhi aspek keamanan bagi penjual dan pembeli saat bertransaksi.

‘’Semoga bisa berjalan dengan lancar,’’ terangnya.

Kepala DPUPR Kota Madiun, Thariq Megah mengatakan tidak ada kendala yang terjadi di lapangan dalam proses pembangunan proyek. Bahkan progres pekerjaan di lapangan mengalami surplus.

Surplusnya progres pekerjaan fisik ini tak lepas dari evaluasi secara berkala yang dilakukan DPUPR Kota Madiun.

‘’Setiap minggu maupun dua minggu sekali. Bahkan hasil evaluasi tersebut juga dilaporkan ke kejaksaan setempat,’’ paparnya

Menurut Thariq ada 11 paket pekerjaan yang dimintakan pendampingan hukum ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

"Memang kita mendapatkan pendampingan oleh Kejari Kota Madiun, kalau totalnya ada 11 paket proyek yang didampingi, dan paket ini salah satunya. Ini dicek langsung oleh pak Kajari untuk mengetahui mungkin ada kesulitan, resiko maupun kendala di lapangan," tambahnya.

Thariq menjelaskan, 11 paket proyek milik DPUPR yang didampingi kejaksaan seluruhnya merupakan proyek strategis Pemkot Madiun. Seluruh proyek tersebut rata-rata progresnya mengalami surplus. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bambang Panja Wahyudi Kajari Kota Madiun Rehabilitasi Pasar Kawak Peningkatan Pelengkap Jalan Jalan HA Salim Dinas PUPR Madiun Kota Pendekar