KETIK, YOGYAKARTA – Beberapa waktu lalu secara tegas Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta siapapun yang terlibat penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) wajib diperiksa.
Mengutip pernyataan Sri Sultan HB X saat itu, dia menyebut penjualan rumah yang menggunakan TKD kemungkinan ada kontrak antara penjual dan pembeli.
Itu termasuk kontrak untuk membayar baik kredit maupun pembayaran lainnya. Hal tersebut, menurut Sri Sultan menunjukkan adanya keterlibatan Notaris.
Di satu sisi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY juga menyatakan telah memeriksa enam Notaris yang diduga mengetahui perkara korupsi penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman. Mereka adalah AW, FES, SAW, SPN, AYA dan E.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Ketik.co.id Jumat (14/6/2024), Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitorin Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menyampaikan, pengawasan terhadap penggunaan TKD harus dilakukan secara ketat dan konsisten agar Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan tidak seperti ‘macan kertas’.
Untuk itu pihaknya meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY agar dapat mendalami peran Notaris dalam dugaan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang menjerat sejumlah Lurah nonaktif di Kabupaten Sleman, DIY.
"Ini penting mengingat beberapa waktu yang lalu pihak Kejati DIY memanggil sejumlah Notaris dalam perkara dugaan penyalahgunaan TKD di beberapa Kalurahan di Kabupaten Sleman," ungkapnya.
Namun sebut Bahar, hingga kini perkembangan mengenai pemeriksaan beberapa Notaris tersebut belum ada kabarnya lagi. Hal ini, sebut Bahar masih menjadi tunggakan hukum atau Pekerjaan Rumah bagi Kajati DIY yang baru yakni Ahelya Abustam.
Itu untuk merampungkan tunggakan dengan mendalami peran Notaris dalam perkara dugaan penyalahgunaan TKD yang menjerat beberapa Lurah nonaktif di Kabupaten Sleman.
Kembali ia ingatkan, pada 20 September 2023 lalu, pihak Kejati DIY telah memeriksa enam Notaris sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan TKD di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.
Mengutip pernyataan dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, menurut Bahar, seharusnya menjadi momentum bagi Kajati DIY Ahelya Abustam sebagai pengganti Ponco Hartanto (kini menjabat Kajati Jawa Tengah) untuk menuntaskan perkara dugaan penyalahgunaan TKD tanpa tebang pilih.
"Siapapun yang menikmati uang dari korupsi TKD harus lah diproses hukum secara adil, transparan dan akuntabel," tegasnya.
Untuk itu JCW juga mengimbau agar jangan hanya berhenti pada lurah-lurah nonaktif yang akan disidangkan atau sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Tetapi peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan TKD harus didalami secara tuntas dan tidak ada yang ditutup-tutupi. (*)