Dua dari Lima Pelaku Jaringan Perdagangan Organ Pernah Jual Ginjal untuk Lunasi Pinjol

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

11 November 2024 18:46 11 Nov 2024 18:46

Thumbnail Dua dari Lima Pelaku Jaringan Perdagangan Organ Pernah Jual Ginjal untuk Lunasi Pinjol Watermark Ketik
Pelaku nekat menjual ginjal untuk membayar hutang pinjol, Senin, 11 November 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Lanudal Puspenerbal Juanda, terungkap bahwa dua dari lima tersangka jaringan perdagangan organ ilegal pernah menjual ginjalnya ke luar negeri.

Kedua pelaku yakni AFH dan RAHM. Pelaku AFH pernah menjual ginjalnya Rp300 juta, sedangkan RAHM menjualnya seharga Rp185 juta.

"Kedua pelaku yang ditangkap ini juga pernah menjual ginjalnya, yang pelaku RAHM dijual ke India, dan pelaku AFH ini menjual di Indonesia," ucap Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani, Senin, 11 November 2024.

Dani menjelaskan, pelaku AFH ini terpaksa menyuruh istrinya untuk menjual ginjalnya untuk melunasi pinjaman online (pinjol). "Dari sana istrinya mau untuk menjual ginjalnya, dengan iming-iming uang Rp600 juta yang dibayar beberapa kali," terangnya.

Pelaku AFH terjerat pinjol sebesar Rp150 juta. "Karena alasan ekonomi yang membuat pelaku menjual ginjalnya," terang Dani.

Foto Press rilis penangkapan lima orang WNI penjual organ ke India ditangkap, Senin, 11 November 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Press rilis penangkapan lima orang WNI penjual organ ke India ditangkap, Senin, 11 November 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

Lebih lanjut kata Dani, pelaku mendapatkan uang secara bertahap dari jaringan perdagangan organ manusia. "Awal mereka mendapatkan Rp2 juta, saat berangkat ke India pelaku dapat Rp8 juta, usai operasi dapat Rp125 juta dan permbayaran sisanya dibayarkan pasca selesai operasi," ucap Dani.

Lanudal Juanda dan Imigrasi Surabaya kemudian menyerahkan kelima pelaku ini ke Polda Jatim. "Kami serahkan ke pihak berwenang untuk mengembangkan kasus yang diduga adanya jaringan internasional," tuturnya.

Penangkapan jaringan perdagangan organ ini berlangsung pada Sabtu, 9 November 2024 saat kelima pelaku hendak berangkat ke India. Dalam pemeriksaan awal, seorang penumpang memicu kecurigaan petugas.

Penumpang dimaksud yakni AFH yang berencana menggunakan penerbangan pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD353 dengan tujuan Surabaya-Kuala Lumpur dan OD205 rute Kuala Lumpur-New Delhi. Ada kejanggalan ketika dilakukan pemeriksaan awal di konter keberangkatan.

Dalam pemeriksaan itu AFH dan istrinya AWSR mengaku kepada petugas Imigrasi Surabaya dan Lanudal Juanda berencana bepergian dengan dalih pengobatan penyakit kulit. Namun, dari dokumen medis yang dimiliki ternyata mengarah pada pemeriksaan urologi dan transplantasi ginjal ilegal.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa kelima WNI ini bukan pelaku tunggal, tetapi bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan platform digital untuk memfasilitasi transaksi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Lanudal Juanda Imigrasi Surabaya Penjualan organ penjualan ginjal ilegal pinjol