Jelang Pemilu, dari 76 Parpol hanya 28 Parpol Jelas, Sisanya Bodong

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

3 April 2023 05:18 3 Apr 2023 05:18

Thumbnail Jelang Pemilu,  dari 76 Parpol hanya 28 Parpol Jelas, Sisanya Bodong Watermark Ketik
Kemenkumham Jatim menilai hanya 28 parpol yang jelas kepengurusan dan sisanya bodong. (Foto : Kemenkumham Jatim)

KETIK, SURABAYA – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu)  Kemenkumham Jawa Timur menggelar pembaruan data partai politik (parpol). Sebanyak 76 parpol berbadan hukum di Jatim namun hanya 28 parpol yang ada alamat dan SK kepengurusan yang jelas, sedangkan sisanya tidak jelas atau bodong.

"Data yang diperbarui meliputi alamat kantor dan kepengurusan parpol di tingkat provinsi, dalam hal ini Jawa Timur. Dari data yang kami terima ada 76 parpol, namun hanya 28 parpol yang alamat dan SK kepengurusan yang jelas," terang Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Senin (3/4/2023).

Kemenkumham Jatim pun sudah mengundang para pengurus 28 parpol tersebut untuk melakukan verifikasi administratif. Namun, pihaknya juga akan melakukan verifikasi faktual terkait keberadaan dan bangunan fisik kantor parpol.

“Rencananya pekan depan tim kami akan mengunjungi kantor-kantor partai politik tingkat provinsi, untuk mengetahui kebenaran data yang telah diberikan partai politik tersebut,” terang Imam.

Sementara itu, Kadiv Yankumham Kemenkumham Jatim Subianta Mandala menyampaikan bahwa pengumpulan data ini dimaksudkan untuk memperoleh data alamat dan data kepengurusan parpol tingkat provinsi yang akurat, terkini, terpadu serta mudah diakses.

Validitas data parpol tersebut, lanjutnya, diperlukan Kemenkumham tidak hanya pada saat pengesahan pendiriannya saja namun masih ada momen penting lainnya.

“Yaitu pada saat Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik,” tuturnya.

Berdasarkan pasal 10 dan pasal 21 Permenkumham 34/ 2017, Kemenkumham memeriksa atau memverifikasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan permohonan perubahan AD/ART atau Perubahan Kepengurusan Parpol termasuk daftar hadir  peserta  musyawarah  nasional/  kongres/  muktamar  atau sebutan  lainnya  sesuai  dengan  AD/ART  Parpol.

“Validitas data parpol memegang peranan sangat penting dalam keabsahan tersebut,” tutup Subianta.
Perlu diketahui bahwa UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik telah memberikan kewenangan kepada Kemenkumham untuk memberikan pengesahan terhadap permohonan pendirian Badan Hukum Partai Politik. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kemenkumham Jatim jatim parpol pemilu 2024 Pemilihan Umum partai