Jam Kerja ASN Jember Berkurang 5 jam Selama Bulan Ramadan

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: M. Rifat

16 Maret 2024 11:11 16 Mar 2024 11:11

Thumbnail Jam Kerja ASN Jember Berkurang 5 jam Selama Bulan Ramadan Watermark Ketik
Kantor Pemerintah Kabupaten Jember di Jalan Sudarman (Foto: Pemkab Jember)

KETIK, JEMBER – Selama bulan Ramadan, terdapat pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Termasuk PNS, PPPK, maupun honorer.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Sukowinarno mengatakan, bila pada hari kerja biasa adalah 37,5 jam kerja per minggu. 

Sedangkan selama bulan Ramadhan jumlah jam kerja perminggu berkurang menjadi 32,5 jam atau berkurang 5 jam.

Suko menyebut hal itu mengacu pada Perpres Nomor 21 tahun 2023.

“Bagi yang beragama islam, bulan Ramadhan dianggap bulan penuh berkah. Sehingga dengan berkurangnya 1 jam kerja per harinya diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk beribadah,” jelas Suko, Sabtu (16/3/2024).

Selain itu, tenaga orang berpuasa tentu berbeda, sehingga ada pengurangan jam kerja.

Lebih lanjut, Suko menyebut semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tidak boleh berubah.

Justru, selama bulan Ramadan diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin ditingkatkan. Sebab bekerja diyakini sebagai bentuk bagian daripada melakukan ibadah. 

Suko meminta kepada seluruh pegawai dapat memanfaatkan sebaik mungkin.

“Diniatkan dalam hati bahwa melakukan yang terbaik dalam bekerja akan mendapatkan pahala dari Allah,” tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Jam kerja ASN berkurang Jember BKPSDM Pemkab Jember PNS