Jaksa Tolak PK Mantan Bupati Probolinggo dan Suami

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

4 Juli 2023 15:42 4 Jul 2023 15:42

Thumbnail Jaksa Tolak PK Mantan Bupati Probolinggo dan Suami Watermark Ketik
mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin usai menjalani sidang PK di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/7/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin. Tanggapan berupa penolakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/7/2023).

PK tersebut diketahui terkait vonis 4 tahun penjara kasus jual beli jabatan kepala desa (kades). Jaksa membeberkan alasan menolak permohonan PK dikarenakan tidak ada alat bukti apapun yang dilampirkan dalam memori PK-nya.

"Karena pemohon PK tidak memberi alat bukti apapun baik surat maupun saksi maupun ahli yang mendukung PK," katanya. "Tidak ada sesuai syarat KUHAP dan tidak ada novum," tegas jaksa.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tantri dan Hasan, Dias Wirihadi menghormati sikap jaksa yang menolak permohonan PK kliennya. Kendati demikian, pihaknya tetap pada keyakinan kalau Tantri dan Hasan tidak bersalah atas kasus yang menjeratnya.

"Kami tetap pada keyakinan sebenarnya Pak Hasan dan Bu Tantri ini tidak bersalah, sesuai yang kami sampaikan di memori PK kami," katanya ditemui usai sidang.

Dalam memori yang dimaksud, ada tiga alasan untuk dapat mengajukan PK. Kuasa hukum sebelumnya, Andono mengatakan alasan pengajuan PK salah satunya adalah novum dan kekhilafan hakim.  "Yang jelas menurut kami ada salah penerapan hukum dalam perkara ini," katanya.

Kedua kliennya, menganggap bahwa dalam perkara dugaan suap ini sebenarnya tidak ada bukti langsung yang mengkaitkan dengan mereka. Sehingga, mereka meyakini bahwa pihaknya tidak bersalah sehingga mengajukan upaya hukum PK.

"Kan fakta persidangan tidak ada bukti yang mengkaitkan dengan mereka," tegasnya. Terkait hasil putusan nanti, pihak Tantri dan Hasan menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Korupsi Bupati probolinggo PK Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor