Hingga 2022, Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp126 Triliun

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Marno

13 Juni 2023 07:47 13 Jun 2023 07:47

Thumbnail Hingga 2022, Kerugian Akibat Investasi Bodong  Capai Rp126 Triliun Watermark Ketik
Gedung OJK Jawa Timur. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Merebaknya investasi bodong belakangan ini tentu membuat resah masyarakat. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) total kerugian yang diderita mencapai Rp126 triliun, angka ini merupakan catatan kerugian dari tahun 2018 hingga 2021.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito merinci kerugian tersebut sebesar Rp1,4 triliun pada 2018, Rp4 triliun 2019, Rp5,9 triliun 2020, dan Rp112,2 pada 2022.

"Bahkan kemungkinan angkanya lebih besar lagi, karena masih ada juga korban yang tidak melaporkan atau merupakan silent victim," kata Sarjito.

Salah satu faktor merebaknya praktek investasi bodong/ilegal karena kurangnya edukasi di masyarakat, dan mudahnya mereka tergiur dengan untung yang besar dalam waktu singkat.

Oleh sebab itu untuk menekan jatuhnya korban lebih banyak, Sarjito membeberkan ciri-ciri investasi bodong. Yang pertama menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, kedua menjanjikan bonus jika anggota bisa mendapatkan member baru.

 Ketiga menarik artis, orang terkenal atau tokoh masyarakat untuk mempromosikan produk investasi mereka untuk menarik masyarakat, keempat menjanjikan klaim tanpa risiko,

Kelima, legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan seperti PT, koperasi, CV, yayasan, dan lainnya tetapi tidak punya izin usaha, serta memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

"Maka dari itu, masyarakat juga harus cerdas karena ini bukan hanya masalah literasi. Jika pinjol maupun investasi tersebut tidak memiliki izin OJK, sudah tinggalkan saja," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

OJK Investasi bodong kerugian masyarakat Edukasi