Hakim Tipikor Perkara Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo: Kalau Takut, Berhenti. Jangan Dilanjutkan!

Editor: Fathur Roziq

25 Juli 2024 02:57 25 Jul 2024 02:57

Thumbnail Hakim Tipikor Perkara Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo: Kalau Takut, Berhenti. Jangan Dilanjutkan! Watermark Ketik
Hakim Tipikor Athoillah SH MH dan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani SH MH menyidangkan perkara pemotongan insentif di BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (22/7/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tidak henti-hentinya mengingatkan para saksi perkara pemotongan insentif BPPD Sidoarjo. Mereka diminta jujur. Memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya agar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak lagi tersandung kasus korupsi. Sudah berkali-kali terjadi.

Ada tiga hakim tipikor yang menyidangkan perkara pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo ini. Majelis Hakim diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani SH MH dengan anggota Athoillah SH MH dan Ibnu Abas Ali SH MH. Majelis hakim mengadili terdakwa Siska Wati dan terdakwa Ari Suryono di Ruang Sidang Cakra pada Senin (22/7/2024).

Hari itu, empat saksi dihadirkan di persidangan. Mereka adalah kepala bidang (Kabid) dan mantan Kabid di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Masing-masing Susi Wulandari (mantan Kabid) dan Ninik Sulastri (Kabid saat ini). Selain itu, Heru Edi Susanto (mantan Kabid) dan Setya Handaka (Kabid saat ini).

Peringatan majelis hakim itu disampaikan saat saksi Setya Handaka mengaku dirinya merasa takut. Sebab, dia pernah mendengar kabar bahwa pemotongan insentif di Pasuruan diusut aparat penegak hukum.

”Ada kejadian di Pasuruan. Pak Kaban (kepala BPPD) mengumpulkan. Pak Kaban usul dihentikan. Usul pakai TPP dan tukin saja. Kita lebih tenang,” ungkap Setya Handaka yang masih menjabat Kepala Bidang di BPPD Sidoarjo hingga saat ini.

Karena itu, sudah ada niat untuk menghentikan pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Kekhawatiran serupa juga telah disampaikan oleh Kepala BPPD Ari Suryono. Dia hanya melanjutkan ”tradisi” pemotongan pada masa kepala BPPD sebelumnya.

Pada November 2023, Ari Suryono mengumpulkan pejabat-pejabatnya. Kepada mereka, dia menyampaikan kekhawatiran itu. Bahkan, saat itu diundang pula Plt Sekretaris Daerah untuk menyaksikan langsung.

Para pejabat ditanya, apakah mereka ikhlas dengan pemotongan insentif yang telah berlaku selama ini. Sebab, pemotongan insentif ini konon telah berlangsung sejak 2014. Meski berganti-ganti dari pejabat satu ke pejabat lain.

”Saya tanya Saudara-Saudara ikhlas. Seluruhnya katakan ikhlas,” ungkap Ari Suryono dalam persidangan.

Bahkan, pada Desember 2023, Ari Suryono pernah menyampaikan bahwa ada perubahan kebijakan. Tidak semua pegawai dipotong insentifnya. Hanya pejabat tertentu saja.

Saksi Ninik Suryani pun menyampaikan pernah ada pertemuan tersebut. Termasuk, Siska Wati yang saat itu juga khawatir akan ada masalah di kemudian hari.

”Ada rapat hanya tertentu yang (akan) dipotong. Tapi, saya tidak tahu siapa-siapanya,” ungkap Ninik, yang juga seorang Kabid di BPPD Sidoarjo.

Dia bahkan menangis saat menyampaikan kesaksian tersebut. Namun, entah mengapa, rencana penghentian pemotongan tersebut tidak juga terlaksana. Sampai terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Januari 2024 lalu.

Mendengar pengakuan-pengakuan tersebut, hakim Pengadilan Tipikor pun menegaskan kembali kata-katanya. Secara terpisah, mereka bergantian menyampaikan peringatan sekaligus nasihat untuk para saksi.

”Sebenarnya ada kesempatan yang cukup untuk menghentikan. Kenapa tidak dihentikan,” ujar Hakim Athoillah SH MH.

Dalam beberapa kali sidang, Athoillah selalu meminta para saksi menjawab dengan jujur. Mengatakan yang sebenar-benarnya karena sudah disumpah. Dengan mengungkapkan yang sebenar-benarnya, para saksi akan membantu agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Mengingat, sudah berkali-kali pejabat Kabupaten Sidoarjo diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani SH MH pun meminta saksi-saksi menyampaikan semuanya dengan terbuka. Semua sudah terjadi. Ini buat pelajaran berikutnya. Kalau takut, seharusnya (pemotongan insentif) ini tidak dilanjutkan lagi. Berhenti melakukan tindakan pemotongan seperti itu.

”Sidoarjo ini sudah berkali-kali diobok-obok KPK. Kok diulangi,” tandas Ni Putu Srii Indayani. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Tipikor Surabaya Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Hakim Tipikor Surabaya Pemkab Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo