Hakim Tipikor Kejar Aliran Dana Potongan Insentif di BPPD Sidoarjo untuk Kegiatan Bupati Sidoarjo

Editor: Fathur Roziq

25 Juli 2024 03:01 25 Jul 2024 03:01

Thumbnail Hakim Tipikor Kejar Aliran Dana Potongan Insentif di BPPD Sidoarjo untuk Kegiatan Bupati Sidoarjo Watermark Ketik
Para saksi melihat barang bukti yang ditunjukkan jaksa KPK di layar TV dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin (22/7/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Dari sidang per sidang, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terus berusaha menelusuri. Ke mana saja aliran dana pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Salah satunya, dugaan aliran uang kepada tersangka Ahmad Muhdlor Ali (AMA), Bupati Sidoarjo.

”Apa benar ada uang Rp 50 juta bupati?” tanya hakim kepada saksi Setya Handaka, kepala bidang di BPPD Sidoarjo, pada Senin (22/7/2024).

Kepada majelis hakim, Setya Handaka mengaku tidak tahu persis soal itu. Dia mengatakan cuma mendengar kabar dari pegawai lain di BPPD Sidoarjo tentang uang untuk bupati tersebut.

Begitu pula saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa ada uang untuk mensupport kegiatan Bupati AMA. Setya Handaka juga tidak menjawab panjang.

”Kami mendengarnya dari Pak Ari (Kepala BPPD Ari Suryono saat itu),” ujarnya.

Informasi tentang aliran dana untuk tersangka AMA ini mencuat saat pembacaan dakwaan terhadap Siska Wati. Dalam dakwaan disebutkan, ada dugaan aliran uang Rp 50 juta setiap bulan yang diberikan kepada AMA.

Begitu pula saat pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Ari Suryono. Dakwaan jaksa KPK menyebutkan dua bagian. Ari Suryono didakwa telah menerima aliran dana potongan insentif sampai Rp 7,1 miliar.

Adapun Bupati AMA menerima Rp 1,4 miliar. Total hasil pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo mencapai Rp 8,5 miliar. Itu dihitung sejak 2021 hingga 2023.

Sebelumnya, aliran dana pemotongan insentif disebut-sebut mengucur untuk beragam kegiatan. Juga berbagai pihak. Di antaranya, kegiatan Agustusan, makan-makan, rekreasi pegawai, THR pegawai, kegiatan proposal OPD lain, honor FGD pimpinan DPRD Sidoarjo, sampai kegiatan lasykar santri. Termasuk, permintaan oknum jaksa di Sidoarjo Andrie Dwi Subianto.

Saksi-saksi mengakui pernah urunan untuk memenuhi permintaan jaksa Andrie tersebut. Mereka diminta urunan Rp 25 juta agar terkumpul Rp 100 juta. Permintaan itu disampaikan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono secara mendadak.

Pengakuan saksi-saksi dari pegawai BPPD Sidoarjo menyebutkan, aliran uang kepada Andrie mencapai Rp 300 juta. Para pegawai BPPD Sidoarjo pun urunan lagi. Ada yang membayar Rp 25 juta. Ada pula yang Rp 12,5 juta.

Dikonfirmasi soal itu, Jaksa KPK Zaenal Abidin menyatakan pihaknya belum melangkah ke sana. Hingga saat ini, belum ada rencana akan memanggil oknum jaksa Andrie ke persidangan.

”Kita belum sampai ke sana. Nanti kita lihat ke depan,” ungkap Zainal setelah persidangan di PN Tipikor pada Senin (22/7/2024). (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Hakim Perkara Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Sidang Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Pemkab Sidoarjo Bupati Sidoarjo