Gangsar, Adik Rafael Diperiksa KPK 9 Jam, Dugaan Penerimaan Pencucian Uang

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Marno

16 Mei 2023 08:50 16 Mei 2023 08:50

Thumbnail Gangsar, Adik Rafael Diperiksa KPK 9 Jam, Dugaan Penerimaan Pencucian Uang Watermark Ketik
Gangsar, adik Rafael diperiksa KPK selama 9 jam berkaitan dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Rafael Alun. (Foto: KPK,Grafis SWidodo)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan asal usul kepemilikan aset bernilai ekonomis tinggi milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo saat memeriksa Gangsar Sulaksono selaku adiknya, Senin (15/6).

Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Rafael Alun.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5).

Ali menyatakan tim penyidik KPK juga mengonfirmasi terkait asal usul kekayaan Rafael Alun kepada Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan selaku pensiunan. Selain itu, KPK juga memeriksa saksi dari perwakilan PT Intercon Enterprises.
Gangsar diperiksa tim penyidik KPK sekitar sembilan jam sejak pukul 10.50 WIB. Namun, ia memilih bungkam usai pemeriksaan.

Gangsar bersama orang-orang terdekat Rafael telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.

Mereka yang dicegah yaitu istri Rafael,  Ernie Meike Torondek; anak Rafael, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma; dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur pada  2011  diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.

KPK setidaknya telah menyita safe deposit box berisi uang Rp 32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Rumah dimaksud juga ikut disita. (*)

Tombol Google News

Tags:

Rafael Gangsar KPK