DPRD Surabaya Setuju Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

16 Agustus 2023 02:38 16 Agt 2023 02:38

Thumbnail DPRD Surabaya Setuju Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Watermark Ketik
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – DPRD Kota Surabaya menyetujui adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2023 hingga 2024. 

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti menjelaskan dalam Undang-Undang Tata Ruang, Perda boleh direvisi paling sedikit berjangka 5 tahun. Menurutnya Perda RTRW sudah berlaku sejak 2012 hingga saat ini.

"Ini kan sudah lebih dari lima tahun, jadi Pemda dibolehkan melakukan revisi atau penyesuaian terkait dengan dinamika yang ada, masalah demografi dan kepadatan penduduk," tegas Reni. 

Reni merinci bahwa saat ini masih pembahasan tahap awal dengan Pemkot Surabaya dan baru disetujui substansi Raperda. 

Setelah itu, revisi Perda akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya. Saat ini, pihak legislatif menunggu beberapa dokumen yang masuk ke Pemkot Surabaya. 

"Seperti apa revisi yang akan dilakukan itu akan dibahas di tingkat Pansus. Saat ini kita menunggu dokumen masuk lagi, sebagai syarat nanti akan dibahas di paripurna lagi, sikap fraksi, untuk dibahas di tingkat pansus,” papar politisi PKS ini. 

Reni menegaskan Perda RTRW ini sudah dibahas dengan para pakar, karena dapat memproyeksikan kemajuan kota Surabaya ke depan. Mulai dari jumlah penduduk hingga usia penduduk. 

"Saya mendorong, rancangan Perda, dokumen RTRW ini benar-benar di Pemkot dibahas secara mendalam dengan melibatkan seluruh unsur yang ada. Karena kita menyiapkan Surabaya 20 tahun yang akan datang," jelas Reni. 

Perda tersebut berisi tentang perkembangan Kota Surabaya, mulai dari teknologi, transportasi, digitalisasi, dan energi. 

“Berarti kita harus menyiapkan Surabaya 20 tahun ke depan ini visualisasinya seperti apa dengan perkembangan zaman, teknologi, sekarang ini sudah ada energi listrik, digitalisasi yang kuat. Bagaimana Surabaya smart city, bagaimana pengelolaan kota yang paperless, ini yang akan berbeda dengan perda RTRW sebelumnya,” terang Reni. 

Reni menerangkan RTRW tidak hanya bicara soal penggunaan lahan, tapi juga bagaimana mobilitas penduduk."Pada saat ini dan mendatang, bagaikan pembangunan berkelanjutan dilakukan mulai tahun ini sampai 2043, transportasi yang ada," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Kota Surabaya Perda RT RW Wakil DPRD Surabaya Reni Astuti Pemkot Surabaya